Connect with us

JABODETABEK

Mau Perpanjang SIM? Ini Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Jumat

Aktualitas.id -

Ilustrasi

AKTUALITAS.ID – Polda Metro Jaya membuka layanan surat izin mengemudi (SIM) keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM di wilayah Jakarta pada Jumat (28/2/2025).

Layanan SIM keliling Jakarta yang disediakan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen berkendara dengan lebih praktis.

Lokasi dan Jadwal SIM keliling Jakarta (08.00-14.00 WIB):

. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
. Jakarta Utara: LTC Glodok
. Jakarta Barat: Mall Citraland
. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng


Pemohon yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan ini perlu membawa:

– KTP asli dan fotokopi
– SIM asli yang masih berlaku dan fotokopi
– Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan atau JKN
– Formulir permohonan
– Hasil tes kesehatan dan tes psikologi

Layanan SIM keliling Jakarta ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Kini, masa berlaku SIM dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan dan tidak lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik.

Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020, tarif resmi perpanjangan SIM keliling Jakarta adalah, SIM A sebesar Rp 80.000, dan SIM C sebesar Rp 75.000. Selain itu, ada biaya tambahan seperti, tes psikologi sebesar Rp 60.000, dan tes kesehatan sebesar Rp 35.000. (Mun/Ari Wibowo)

TRENDING



Ads With Aktualitas