JABODETABEK
LPSK: Pelaku Kekerasan Seksual Perlu Rehabilitasi Psikologis untuk Cegah Aksi Berulang

AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2019–2024, Livia Iskandar, menegaskan pentingnya rehabilitasi psikologis bagi pelaku kekerasan seksual guna mencegah terjadinya kekerasan berulang di masa mendatang.
“Misalnya, korban tidak ingin melanjutkan ke ranah hukum, tetap saja mestinya pihak kepolisian mewajibkan rehabilitasi psikologis kepada pelaku,” ujar Livia dalam talkshow “Ruang Publik Tanpa Takut: Bergerak Bersama Melawan Kekerasan Seksual” yang digelar oleh Dinas PPAPP DKI Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Livia, yang kini menjabat sebagai Pelaksana Tugas Direktur Eksekutif Yayasan Pulih, menekankan bahwa kekerasan seksual bukan semata masalah individu, melainkan persoalan struktural yang membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat untuk pencegahan dan pemulihan.
“Jangan sampai korban malah disalahkan. Negara harus hadir memberikan penguatan,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa rehabilitasi psikologis bagi pelaku dapat mencakup terapi perilaku kognitif, terapi kelompok, serta pendekatan psikoterapi lainnya yang bertujuan mengubah pola pikir dan perilaku pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya.
Kasus Kekerasan Seksual Masih Tinggi di DKI Jakarta
Berdasarkan data dari Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) DKI Jakarta, tercatat 551 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sejak Januari hingga Maret 2025. Kasus terbanyak terjadi pada Februari (221 kasus), diikuti Maret (170 kasus), dan Januari (160 kasus).
Sebaran kasus berdasarkan wilayah menunjukkan Jakarta Timur menempati posisi tertinggi dengan 123 kasus (22,3%), disusul Jakarta Utara 115 kasus (20,9%), Jakarta Selatan 111 kasus (20,1%), Jakarta Barat 110 kasus (20%), Jakarta Pusat 55 kasus (10%), dan Kepulauan Seribu 1 kasus (0,1%). Sementara itu, 34 kasus berasal dari luar DKI Jakarta dan dua lainnya masih dalam proses verifikasi.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus memperkuat ekosistem perlindungan melalui penambahan pos pengaduan dan layanan pemulihan psikologis bagi korban. (Baca juga: DKI tambah 9 Pos Pengaduan Kekerasan Perempuan dan Anak)
Dengan pendekatan menyeluruh yang melibatkan edukasi, perlindungan korban, dan rehabilitasi pelaku, diharapkan kasus kekerasan seksual dapat ditekan secara signifikan di masa mendatang. (YAN KUSUMA/DIN)
-
EKBIS06/05/2025 08:30 WIB
Senyum Pengendara! Harga BBM Turun Serentak di Indonesia Mulai Hari Ini
-
NASIONAL06/05/2025 06:00 WIB
Luhut: Isu Teguran Prabowo ke Panglima TNI Terkait Mutasi Kunto ‘Kampungan!’
-
NASIONAL06/05/2025 09:00 WIB
Ketua DKPP Setuju Dibubarkan Jika KPU dan Bawaslu Sudah Berintegritas
-
FOTO06/05/2025 20:50 WIB
FOTO: DKPP Tegaskan Putusan Etik Tak Bisa Ubah Hasil Pilkada
-
EKBIS06/05/2025 09:45 WIB
Pagi Ceria Bursa Jakarta! IHSG Langsung Melompat 32 Poin Lebih
-
NUSANTARA06/05/2025 06:30 WIB
Bunuh Jurnalis, Oknum TNI AL Gadai Motor Demi Biaya Operasional
-
EKBIS06/05/2025 09:15 WIB
Harga Pangan Hari Ini: Bawang Merah ‘Nyungsep’, Pedasnya Cabai Keriting Makin ‘Menggigit’
-
NASIONAL06/05/2025 12:00 WIB
PHK Melonjak di Awal 2025, Menaker Ungkap 7 Penyebab Utamanya