JABODETABEK
Jangan Sampai Kehabisan! SIM Keliling Siap Layani Anda di Jakarta Hari Ini
AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling pada hari ini, Sabtu, (24/5/2025). Layanan ini disediakan guna mempermudah masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), baik SIM A maupun SIM C.
Melalui informasi resmi di akun X (Twitter) @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling tersebar di lima titik strategis di wilayah DKI Jakarta, yakni:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Barat: Mall Citraland
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Perlu dicatat, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku. Apabila masa berlaku SIM telah habis, maka pemohon wajib mengurus penerbitan seperti pembuatan SIM baru.
Biaya dan Persyaratan
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan ditetapkan sebagai berikut:
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Sedangkan syarat yang harus disiapkan oleh pemohon adalah:
Fotokopi dan asli KTP yang masih berlaku
Fotokopi dan asli SIM lama
Bukti cek kesehatan
Bukti tes psikologi
Layanan SIM Keliling ini menjadi alternatif praktis bagi warga ibu kota yang ingin mengurus perpanjangan tanpa perlu datang ke kantor Satpas utama. (Yan Kusuma/Mun)
-
RIAU12/04/2026 14:45 WIBRicuh di Panipahan, Kapolda Riau Copot Kapolsek dan Kanit Reskrim
-
RIAU12/04/2026 17:00 WIBSadis dan Dipengaruhi Narkoba! Pelaku Curas Maut di Bengkalis Hantam Korban Hingga Tewas
-
NASIONAL12/04/2026 14:00 WIBJubir: Ceramah JK Soal Syahid Disalahartikan
-
NASIONAL12/04/2026 13:00 WIBEddy: Strategi Prabowo Bikin Ekonomi RI Tetap Stabil
-
POLITIK12/04/2026 18:00 WIBHadapi Pemilu 2029, PSI Mulai Siapkan Mesin Politik
-
OTOTEK12/04/2026 19:30 WIBSistem Pengemudian Otonomos Tesla Disetujui
-
PAPUA TENGAH12/04/2026 20:00 WIBDiduga Putus Cinta, Pelajar di Mimika Ditemukan Tewas Gantung Diri
-
NASIONAL12/04/2026 21:00 WIBPakai Surat Bermeterai Jadi Modus Bupati Tulungagung Lakukan Pemerasan

















