Connect with us

JABODETABEK

Dua Penjambret HP Milik Polwan Berhasil Ditangakap

Aktualitas.id -

Kolase foto kedua tersangka penjambretan di tangkap Polres Metro Jakarta Pusat. ANTARA

AKTUALITAS.ID – Aksi nekat dua pelaku jambret yang menyasar seorang anggota Polwan dilakukan di Jalan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dua orang berinisial FR dan DFN yang terbukti menjambret telepon genggam milik anggota Polisi Wanita (Polwan).

“Begitu laporan kami terima, Tim Buser Presisi Unit Keamanan Negara (Kamneg) langsung bergerak cepat hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Kamis (19/6/2025).

Susatyo, mengatakan korban sedang memegang telepon genggamnya dan kedua pelaku datang dari arah belakang langsung merampas dengan cepat.

Ia mengatakan pelaku berinisial FR (24), warga Kebon Melati, berperan sebagai pengemudi motor sekaligus eksekutor perampasan.

“Sementara pelaku kedua, DFN (28), warga Kramat Senen, berperan sebagai pendamping dalam setiap aksi kejahatan,” ujarnya.

Susatyo menjelaskan bahwa FR ditangkap di daerah Bongkaran, Tanah Abang pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekitar pukul 18.30 WIB.

Satu jam berselang, DFN juga berhasil dibekuk di kawasan Kramat Pulo, Senen. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam milik korban.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus mengungkapkan bahwa FR merupakan pelaku kambuhan yang sudah melakukan aksi jambret sebanyak empat kali di Jakarta.

“FR mengaku hasil jambret HP milik Polwan tersebut dijual ke seseorang berinisial DK seharga Rp600 ribu. Uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Firdaus.

FR mengaku telah melakukan aksi jambret lainnya di empat lokasi yaitu dua di Jakarta Barat dan dua lokasi lainnya di Jakarta Pusat.

Saat ini, kedua pelaku tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.  .   (Yan Kusuma/goeh)

TRENDING