Connect with us

JABODETABEK

Jangan Sampai Ketinggalan! SIM Keliling Polda Metro Jaya Sambangi Kota Tua

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Foto: Ist

AKTUALITAS.IDWarga Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak perlu repot. Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling pada Minggu, (29/6/2025), yang akan beroperasi di Taman Fatahillah, Kota Tua, Jakarta Barat, mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.

Layanan ini diperuntukkan khusus bagi pemohon perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka pemohon harus melalui prosedur penerbitan SIM baru seperti biasa.

Berikut biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):

Perpanjangan SIM A: Rp 80.000,-

Perpanjangan SIM C: Rp 75.000,-

Syarat yang harus dibawa untuk perpanjangan SIM:

Fotokopi KTP yang masih berlaku

Fotokopi dan asli SIM lama

Bukti telah menjalani cek kesehatan

Bukti telah mengikuti tes psikologi

    Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal guna menghindari antrean panjang serta memastikan semua dokumen telah lengkap sebelum ke lokasi layanan.

    Catatan penting: Layanan ini tidak melayani pembuatan SIM baru maupun penggantian karena hilang. Pastikan masa berlaku SIM Anda belum habis agar dapat memperpanjang di SIM Keliling.

    Ayo manfaatkan layanan ini dengan baik! Tetap tertib berlalu lintas dan pastikan SIM Anda aktif untuk berkendara aman di jalan raya. (Yan Kusuma/Mun)

    TRENDING