JABODETABEK
Guru Ngaji di Jaksel Ditangkap Dugaan Pencabulan terhadap 10 Anak di Bawah Umur
AKTUALITAS.ID – Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap seorang guru ngaji berinisial Ahmad Fadhillah yang diduga melakukan pencabulan terhadap sepuluh anak di bawah umur. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan polisi yang masuk pada 26 Mei 2025, mengungkap praktik keji yang telah berlangsung selama beberapa tahun.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ardian Satrio Utomo, menjelaskan pelaku yang juga merupakan khatib dan tokoh agama setempat, diduga melakukan tindakan pencabulan saat para korban sedang mengaji di kediamannya. “Kejadian tersebut sudah berulang kali dilakukan terhadap beberapa murid ngaji lainnya,” ungkapnya dalam konferensi pers pada Minggu (29/6/2025).
Modus operandi pelaku terbilang mencolok. Ia dikabarkan memberi iming-iming uang kepada korban serta melakukan intimidasi dengan ancaman fisik jika mereka melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua. Dalam pemeriksaan, terungkap pelaku memberikan pelajaran tambahan tentang hadas laki-laki dan perempuan, namun dengan cara yang sangat tidak pantas, termasuk menggambar kemaluan di papan tulis dan menunjukkan organ genitalnya kepada anak-anak.
“Pelaku memberikan uang sebanyak Rp10 ribu hingga Rp25 ribu kepada korban sebagai bagian dari modusnya,” jelas polisi lebih lanjut.
Pihak kepolisian saat ini telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum, sarung, handphone, dan papan tulis yang digunakan pelaku. Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk menemukan kemungkinan korban lain dari tindakan pencabulan ini.
Ahmad Fadhillah kini terancam dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, Polres Metro Jakarta Selatan juga menyediakan pendampingan dan pemulihan psikologis bagi para korban.
Untuk memberikan dukungan kepada orang tua yang mencurigai anaknya menjadi korban, pihak kepolisian telah membuka nomor hotline +62 813-8519-5468. Kasus ini tentu menjadi perhatian serius, mengingat kejahatan terhadap anak harus ditindak tegas demi melindungi generasi masa depan. (Yan Kusuma/Mun)
-
NUSANTARA27/12/2025 11:30 WIBData Terkini BNPB 26 Desember 2025: 1.137 Tewas dan 457 Ribu Warga Sumatera Mengungsi
-
NASIONAL27/12/2025 10:00 WIBDPR Kritik Pembubaran Diskusi Reset Indonesia di Gunungsari Madiun
-
NUSANTARA27/12/2025 10:30 WIBMahasiswi Tersambar Petir di Gunung Merbabu Saat Libur Natal Tahun Baru
-
EKBIS27/12/2025 19:18 WIBKAMMI Apresiasi Terobosan Kementan, 40 Ribu Kader Siap Kawal Swasembada Pangan
-
OLAHRAGA27/12/2025 20:00 WIBIndonesia Maju ke Final ASEAN Boys’ U-16 Futsal Championship 2025
-
OLAHRAGA27/12/2025 17:00 WIBUsai Libur Natal Detroit Pistons Tantang Utah Jazz
-
NASIONAL27/12/2025 15:00 WIBAmnesty Tuntut Penyelidikan Kekerasan Aparat pada Relawan Bencana Aceh
-
NASIONAL27/12/2025 12:00 WIBPemerintah Prabowo Siapkan PP untuk Menguatkan Perpol 10/2025

















