Connect with us

JABODETABEK

Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa, 8 Juli 2025 Hadir di 5 Lokasi Strategis

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Bagi warga Ibu Kota yang membutuhkan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling pada Selasa, (8/7/2025). Layanan ini akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima lokasi strategis di Jakarta.

Kelima lokasi tersebut meliputi Mall Grand Cakung di Jakarta Timur, Kampus Trilogi Kalibata di Jakarta Selatan, LTC Glodok di Jakarta Utara, Mall Citraland di Jakarta Barat, serta Kantor Pos Lapangan Banteng di Jakarta Pusat. Kehadiran layanan SIM Keliling ini memudahkan masyarakat dalam memperbarui SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.

Layanan ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih dalam masa berlaku. Perpanjangan harus dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis, karena jika sudah lewat masa berlaku, proses yang harus ditempuh adalah penerbitan SIM baru.

Biaya perpanjangan SIM sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 adalah Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C. Adapun persyaratan perpanjangan meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM asli, bukti cek kesehatan, dan bukti tes psikologi.

Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan warga Jakarta dapat lebih mudah dan efisien dalam melakukan perpanjangan SIM, sehingga dapat berkendara dengan aman dan sesuai aturan yang berlaku.

Untuk informasi lengkap serta lokasi layanan SIM Keliling di wilayah lain, masyarakat dapat mengikuti pengumuman resmi dari Polda Metro Jaya. (Yan Kusuma/Mun)

TRENDING