Connect with us

JABODETABEK

SIM Keliling Jakarta Hadir di 5 Lokasi Senin 7 Juli 2025, Cek Jadwal dan Syaratnya

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Warga Jakarta kini semakin dimudahkan dalam proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) berkat kehadiran layanan SIM Keliling dari Polda Metro Jaya. Pada hari ini Senin (7/7/2025) layanan ini akan beroperasi di lima lokasi strategis mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Lima lokasi tersebut meliputi Mall Grand Cakung di Jakarta Timur, Kampus Trilogi Kalibata di Jakarta Selatan, LTC Glodok di Jakarta Utara, Mall Citraland di Jakarta Barat, dan Kantor Pos Lapangan Banteng di Jakarta Pusat. Kehadiran layanan ini memudahkan warga yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku SIM mereka habis.

Perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan biaya sebesar Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C, sesuai ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016. Proses ini hanya berlaku bagi yang masa berlaku SIM belum habis; jika sudah habis, warga perlu mengajukan SIM baru.

Syarat yang harus dipenuhi meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi dan SIM asli lama, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi. Dengan layanan ini, warga Jakarta diharapkan dapat memperpanjang SIM mereka dengan lebih mudah dan cepat tanpa harus mengunjungi kantor Satpas secara langsung.

Masyarakat diimbau untuk datang tepat waktu dan membawa dokumen lengkap agar proses perpanjangan berjalan lancar. Selamat memperpanjang SIM dan tetap patuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. (Yan Kusuma/Mun)

TRENDING