JABODETABEK
SIM Keliling Hadir di Jakarta Timur dan Barat Hari Ini, Minggu 13 Juli 2025
AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali memberikan kemudahan bagi warga Ibu Kota dengan membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling pada hari Minggu, (13/7/2025). Layanan ini ditujukan bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C di akhir pekan.
Berdasarkan informasi dari akun resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling akan beroperasi dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIB di dua lokasi strategis berikut:
Jakarta Timur: Berlokasi di Jalan Raden Inten, tepatnya di samping McDonald’s Kalimalang, Duren Sawit.
Jakarta Barat: Berlokasi di Jalan Panjang, di samping gerai Indomaret, Kebon Jeruk.
Pihak kepolisian mengingatkan bahwa layanan ini khusus untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya belum habis. Apabila SIM telah melewati masa berlaku, pemilik diwajibkan untuk mengajukan permohonan penerbitan SIM baru di kantor Satpas.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, tarif yang dikenakan adalah Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C. Biaya tersebut belum termasuk biaya untuk tes kesehatan dan tes psikologi.
Masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan ini diimbau untuk mempersiapkan persyaratan sebagai berikut:
Fotokopi KTP yang masih berlaku.
Fotokopi SIM lama beserta SIM asli.
Bukti hasil cek kesehatan.
Bukti lulus tes psikologi.
Warga disarankan untuk datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang dan memastikan semua dokumen persyaratan telah lengkap demi kelancaran proses. (Yan Kusuma/Mun)
-
EKBIS31/08/2026 11:30 WIBDaftar Harga BBM Swasta vs Pertamina per 31 Agustus 2026
-
NUSANTARA31/08/2026 11:45 WIBSinabung Erupsi, Abu Hitam Membumbung 3,5 Kilometer
-
RIAU31/08/2026 11:15 WIBTurnamen Menembak Bengkalis Berakhir Damai & Sportif
-
NUSANTARA31/08/2026 16:00 WIBPengamat SDI: Janji 15 Desember Jadi Pesan Tegas Dasco kepada Pendemo
-
JABODETABEK31/08/2026 08:30 WIBNyawa Driver Online Melayang Disiram Air Keras, Pelaku Cuma Divonis 10 Tahun Penjara
-
NASIONAL31/08/2026 11:00 WIBKBPP Polri Tantang DPR Buktikan Janji UU Perampasan Aset
-
EKBIS31/08/2026 09:30 WIBIHSG Zona Merah Awal Pekan
-
EKBIS31/08/2026 10:30 WIBRupiah Melemah 0,23%