JABODETABEK
Layanan SIM Keliling Rabu, 5 Lokasi dan Syarat Perpanjangan SIM
AKTUALITAS.ID – Polda Metro Jaya melalui Direktorat Lalu Lintas kembali menyediakan layanan SIM Keliling bagi masyarakat Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) pada hari Rabu (23/10/2024). Layanan ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima lokasi berbeda.
Berikut lokasi SIM Keliling yang tersebar di beberapa wilayah Jakarta:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: Mall Citraland
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A atau SIM C, cukup membawa KTP, SIM asli yang masih berlaku, serta fotokopi keduanya. Setelah itu, pemohon akan diminta mengisi formulir, mengikuti tes psikologi, dan menjalani pemeriksaan kesehatan di lokasi.
Penting untuk diingat, layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Pastikan Anda datang tepat waktu dan mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan agar proses perpanjangan berjalan lancar. (KAISAR/RAFI)
-
NASIONAL04/08/2026 20:00 WIBIndonesia Resmi Tembus 290 Juta Penduduk
-
NUSANTARA04/08/2026 23:00 WIBRatusan Dapur MBG Belum Kantongi Sertifikat Higiene
-
DUNIA05/08/2026 00:00 WIBIran Tak Lagi Aman, Milisi Kurdi Klaim Gempur Pangkalan IRGC
-
NASIONAL05/08/2026 11:00 WIBWaspadai Potensi Kericuhan, Aksi 50 Ribu Buruh Ditunda
-
OTOTEK05/08/2026 13:30 WIBWhatsApp Kena Gelombang Suspend, Begini Cara Selamatkan Akun
-
EKBIS05/08/2026 09:30 WIBIHSG Dibuka Menguat ke 6.338
-
POLITIK05/08/2026 10:00 WIBPegiat Pemilu Minta MK Rombak Aturan Sengketa Pilpres
-
EKBIS05/08/2026 10:30 WIBRupiah Hajar Dolar AS di Awal Sesi