Connect with us

JABODETABEK

Jangan Sampai Terlewat! Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya Buka Hingga Pukul 14.00 WIB

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling bagi warga Ibu Kota pada hari ini, Selasa (15/7/2025). Layanan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C tanpa harus datang ke kantor Satpas.

Pelayanan SIM keliling ini akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Bagi Anda yang berencana memanfaatkan layanan ini, pastikan untuk mendatangi salah satu dari lima lokasi strategis yang telah disediakan.

Berikut adalah daftar lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta hari ini:

1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

2. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

3. Jakarta Barat: LTC Glodok

4. Jakarta Barat: Mall Citraland

5. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Layanan ini dikhususkan untuk permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis. Pihak kepolisian menegaskan, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis, wajib mengajukan permohonan penerbitan SIM baru di Satpas Daan Mogot.

Syarat dan Biaya Perpanjangan

Sebelum mendatangi lokasi, pastikan Anda telah melengkapi persyaratan yang dibutuhkan untuk mempercepat proses perpanjangan, antara lain:

1. Fotokopi KTP yang masih berlaku.

2. Fotokopi SIM lama beserta SIM asli.

3. Surat keterangan sehat (bukti cek kesehatan).

4. Bukti lulus tes psikologi.

Adapun biaya perpanjangan SIM telah diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Rincian biayanya adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000,- untuk perpanjangan SIM C. Biaya tersebut belum termasuk biaya untuk tes kesehatan dan tes psikologi.

Warga diimbau untuk datang lebih awal guna menghindari antrean panjang dan memastikan semua persyaratan telah lengkap. (Yan Kusuma/Mun)

TRENDING