Connect with us

JABODETABEK

KPAI Desak Pemerintah Blokir Roblox Jika Terbukti Langgar Hak Anak

Aktualitas.id -

Ilustrasi - Gim daring Roblox. (ist)

AKTUALITAS.ID — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pemerintah untuk memblokir gim daring Roblox jika terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya terkait perlindungan hak anak.

Komisioner KPAI Pengampu Subklaster Anak Korban Pornografi dan Cyber, Kawiyan, menegaskan bahwa pemerintah memiliki wewenang penuh untuk memutus akses atau memblokir penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang tidak mematuhi ketentuan perlindungan anak.

“Setiap platform digital, termasuk Roblox, wajib melindungi anak yang mengakses produk, fitur, atau layanan mereka. Kewajiban ini sudah diatur jelas dalam Pasal 16A UU ITE,” ujarnya di Jakarta, Senin (11/8/2025).

Pasal 16A memuat empat ayat penting yang mengatur kewajiban PSE, antara lain menyediakan batasan usia minimum, mekanisme verifikasi pengguna anak, dan sistem pelaporan penyalahgunaan produk atau layanan yang melanggar hak anak. Selain itu, PSE juga diwajibkan menerapkan teknologi perlindungan sejak tahap pengembangan hingga operasional.

Kawiyan menekankan, jika PSE terbukti mengabaikan aturan tersebut hingga menyebabkan anak menjadi korban — baik akibat kekerasan, kecanduan gim, perjudian online, pornografi, maupun eksploitasi — pemerintah dapat memblokir akses secara permanen.

“Kalau Roblox melanggar ketentuan ini, pemerintah wajib mengambil langkah tegas,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, juga melarang anak-anak bermain Roblox karena dinilai mengandung unsur kekerasan yang berpotensi ditiru. Ia menilai kecanduan gim dapat menurunkan aktivitas fisik, mengganggu perkembangan motorik, serta memengaruhi emosi anak. Abdul Mu’ti mendorong orang tua untuk mengarahkan anak pada konten edukatif yang lebih aman dan bermanfaat. (ARI WIBOWO/DIN) 

TRENDING