JABODETABEK
Buntut Pernyataan ‘Orang Tolol Sedunia, Rumah Sahroni Digeruduk dan Dijarah Massa
AKTUALITAS.ID – Kekecewaan publik terhadap lembaga legislatif kian memuncak. Kali ini, amarah massa tak hanya ditujukan ke gedung DPR, melainkan langsung ke kediaman pribadi salah satu anggotanya, Ahmad Sahroni.
Pada sore hari, massa dilaporkan menggeruduk rumah Sahroni di kawasan Tanjung Priok. Aksi ini disiarkan langsung melalui akun TikTok @cukupsatu_selamanya dan berhasil menarik perhatian lebih dari 1,5 juta penonton.
Dalam siaran langsung tersebut, terlihat kerumunan warga beramai-ramai memasuki rumah dan menjarah isinya, termasuk televisi dan berbagai perabotan lainnya. “Gerbangnya sudah hancur,” ujar pemilik akun, sambil menunjukkan kondisi rumah yang sudah acak-acakan.
Meskipun demikian, pembuat video memastikan tidak akan ada aksi pembakaran. “Tidak akan dibakar, banyak warga, rumahnya padat,” jelasnya.
Aksi ini diduga kuat sebagai puncak kemarahan publik atas pernyataan kontroversial Sahroni sebelumnya. Politikus tersebut sempat menjadi sorotan tajam setelah menyebut wacana pembubaran DPR sebagai “ide orang tolol sedunia,” yang menuai kritik keras dari berbagai lapisan masyarakat. (Yan Kusuma/Mun)
-
EKBIS28/10/2025 08:45 WIBDaftar Harga BBM Pertamina Terbaru 28 Oktober 2025, Harga Pertalite dan Pertamax Stabil
-
EKBIS28/10/2025 10:30 WIBRupiah Menghijau Tipis, Yen Jepang Jadi Juara Asia Saat Peso Filipina Justru Anjlok
-
NASIONAL28/10/2025 15:00 WIB
Kemenhan: TNI Siapkan Langkah Awal Pengiriman Pasukan Pedamaian ke Gaza
-
NASIONAL28/10/2025 07:00 WIBProyek Kereta Cepat Whoosh Disorot, KPK Resmi Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi
-
EKBIS28/10/2025 11:45 WIBHarga Jual dan Buyback Emas Antam Kompak Merosot Rp 45.000 Pagi Ini
-
NASIONAL28/10/2025 11:00 WIBDKPP Copot Nasrul Muhayyang dari Jabatan Ketua Bawaslu Sulawesi Barat
-
NASIONAL28/10/2025 12:00 WIBIrjen Anwar: Anggota Polri Terlibat LGBT Langsung Dipecat Tanpa Hormat
-
JABODETABEK28/10/2025 07:30 WIBJadwal SIM Keliling Jakarta Selasa 28 Oktober 2025: Cek 5 Lokasi dan Syarat Perpanjangan

















