Connect with us

JABODETABEK

Jadwal dan 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Kamis 2 Oktober 2025, Cek Syarat dan Biayanya di Sini

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Bagi warga Jakarta yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau C akan segera habis, layanan SIM Keliling kembali hadir untuk mempermudah proses perpanjangan. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah menyiapkan lima lokasi strategis yang tersebar di berbagai wilayah Ibu Kota untuk hari Kamis, (2 Oktober 2025).

Layanan ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin menghindari antrean panjang di kantor Satpas SIM. Berdasarkan informasi dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Pastikan Anda mencatat lokasi terdekat dan mempersiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan sebelum berangkat.

Berikut 5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini:

1- Jakarta Pusat: Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng, Jln. Lapangan Banteng Timur No. 1, Pasarbaru.

2 – Jakarta Selatan: Area Parkir Samping Universitas Trilogi Kalibata, Jln. Duren Tiga Timur, Pancoran.

3 – Jakarta Barat (1): Lobi Selatan Mal Ciputra, Jln. Letjen S Parman, Tanjung Duren Utara.

4 – Jakarta Timur: Lobi Depan Mal Grand Cakung, Jln. Sri Sultan Hamengkubuwono IX Km. 25, Ujung Menteng.

5 – Jakarta Barat (2): Lobi Utama LTC Glodok, Jln. Hayam Wuruk No. 127, Mangga Besar.

    Syarat dan Dokumen yang Wajib Dibawa

    Untuk kelancaran proses perpanjangan, pastikan Anda membawa dokumen berikut:

    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.

    Fotokopi SIM lama dan SIM asli yang akan diperpanjang.

    Surat keterangan sehat dari dokter.

    Bukti hasil tes psikologi.

    Penting untuk Diperhatikan

    Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis. Bagi pemilik SIM yang telah melewati masa berlaku, diwajibkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot.

    Biaya Resmi Perpanjangan SIM

    Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 adalah sebagai berikut:

    SIM A: Rp 80.000,-

    SIM C: Rp 75.000,-

    Biaya tersebut belum termasuk biaya tes psikologi dan tes kesehatan. Sebaiknya siapkan dana lebih untuk kebutuhan tersebut. (Yan Kusuma/Mun)

    TRENDING