Connect with us

JABODETABEK

Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling di 5 Lokasi Jakarta pada Sabtu

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Sabtu, (11/10/2025).

Melansir akun resmi @tmcpoldametro, layanan SIM Keliling ini tersedia di lima titik lokasi di Jakarta, mulai pukul 08.00–12.00 WIB.

Lokasi SIM Keliling Jakarta Sabtu (11/10/2025):

Jakarta Timur: Mall Grand Cakung (Lobby depan), Jl. Sri Sultan Hamengkubuwono IX No. KM.25, Ujung Menteng, Cakung.

Jakarta Barat:

LTC Glodok (Lobby Utama), Jl. Hayam Wuruk No.127, Mangga Besar, Taman Sari.

Mall Ciputra (Lobby Selatan), Jl. Letjen S. Parman RT.11/RW.01, Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan.

Jakarta Selatan: Universitas Trilogi (Area Parkir Samping), Jl. Duren Tiga Timur RT.06/RW.04, Pancoran.

Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng (Area Parkir), Jl. Lapangan Banteng Timur No.1, Pasarbaru, Sawah Besar.

Biaya Perpanjangan SIM

Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):

  • Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM C: Rp 75.000

Syarat Perpanjangan SIM A atau SIM C

Warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM wajib menyiapkan dokumen berikut:

Asli dan fotokopi KTP yang masih berlaku (2 lembar).

Fotokopi SIM lama dan SIM asli.

Hasil tes psikologi SIM.

Surat keterangan sehat dari dokter.

    Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal guna menghindari antrean panjang. Pastikan dokumen persyaratan lengkap agar proses perpanjangan berjalan lancar. (Yan Kusuma/Mun)

    TRENDING