Connect with us

JABODETABEK

Polda Metro Jaya: SIM Keliling Beroperasi di 3 Lokasi Jakarta

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Bagi warga Ibu Kota yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C akan segera habis, layanan SIM Keliling dari Polda Metro Jaya kembali hadir pada Minggu, (12/10/2025). Layanan ini beroperasi di tiga lokasi strategis di Jakarta, mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.

Berikut adalah daftar lokasi SIM Keliling yang beroperasi pada hari Minggu:

Jakarta Timur: Jl Raden Inten Kalimalang samping Mc Donald’s Duren Sawit.

Jakarta Barat: Jl Panjang samping Indomaret Kebon Jeruk.

Jakarta Selatan: Jl Sultan Iskandar Muda depan Plaza Auto Kebayoran Lama.

    Polda Metro Jaya menekankan bahwa layanan ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon diwajibkan melakukan proses penerbitan SIM baru.

    Biaya dan Syarat Perpanjangan SIM

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:

    Perpanjangan SIM A: Rp 80.000,-

    Perpanjangan SIM C: Rp 75.000,-

    Pemohon juga wajib melengkapi dokumen berikut sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling:

    Foto Kopi KTP yang masih berlaku.

    Foto Kopi SIM lama dan SIM asli.

    Bukti Cek Kesehatan.

    Bukti Tes Psikologi.

      Pastikan seluruh dokumen telah lengkap untuk menghindari antrean panjang dan proses perpanjangan yang lebih cepat. (Yan Kusuma/Mun)

      TRENDING