Connect with us

JABODETABEK

Imigrasi Jakut Deportasi 14 WNA China karena Menyalahgunakan Izin Tinggal

Aktualitas.id -

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menggelar jumpa pers pengungkapan kasus pelanggaran izin tinggal yang dilakukan oleh 14 Warga Negara Asing (WNA) asal China di Jakarta, Jumat (14/11/2025). (ANTARA).

AKTUALITAS.ID – Sebanyak 14 warga negara China digaruk petugas Imigrasi saat bekerja sebagai buruh kasar di sebuah proyek pembangunan dalam pusat perbelanjaan kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Para WNA itu kedapatan menyalahgunakan izin tinggal kunjungan C18 yang seharusnya hanya untuk uji coba kerja, bukan untuk bekerja penuh dan menerima upah.

“Mereka melanggar Pasal 122 huruf a UU Keimigrasian karena menyalahgunakan izin tinggal. Kegiatan yang dilakukan tidak sesuai dengan izin,” tegas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakut, Rendra Mauliansyah, Jumat (14/11/2025). 

Para WNA berinisial QZ, HZ, WF, JM, JJ, PJ, YD, LZ, YD, PG, YS, CW, PS, dan ZG itu bekerja sebagai buruh kasar—mulai dari mandor, tukang listrik, tukang cat, tukang kayu, tukang plafon, hingga pemasang keramik.

Informasi keberadaan mereka terendus setelah laporan masyarakat masuk pada Senin (14/11) pagi. Warga curiga karena banyak pekerja asing yang bolak-balik ke proyek pada malam hari.

Begitu dicek, petugas mendapati mereka bekerja dari pukul 20.00 WIB hingga 04.00 WIB, sudah sekitar satu minggu lamanya.

Tim Intel dan Penindakan Keimigrasian langsung terjun malam itu juga. Ke-14 WNA tersebut tak berkutik saat diamankan dan dibawa ke kantor Imigrasi.

“Mereka sudah bekerja dan menerima upah. Jelas ini pelanggaran,” ujar Kasi Inteldakim Jakut, Widya Anusa Brata.

Seluruhnya kini dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan akan dipulangkan ke negara asal. (ARI WIBOWO/DIN) 

TRENDING