JABODETABEK
Laporan Dugaan Ujaran Kebencian YouTuber Resbob Sudah Diterima Polda Metro Jaya
AKTUALITAS.ID – YouTuber Resbob dilaporkan dengan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik (ITE) sesuai UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang ITE sebagaimana Pasal 45 Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) dan atau Pasal 14 KUHP dan atau Pasal 15 KUHP dan atau Pasal 156A KUHP.
Polda Metro Jaya telah menerima laporan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh YouTuber Resbob atau Adimas Firdaus setelah unggahannya dianggap menghina masyarakat Sunda dan suporter Persib Bandung (Viking).
“Iya, betul dilaporkan 12 Desember 2025 lalu,” kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (14/12/2025).
Namun Budi belum menjabarkan secara detail terkait kasus tersebut karena laporan tersebut baru akan dilakukan penyelidikan oleh Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya.
“Mohon waktu karena baru akan di distribusikan ke Direktorat Siber,” katanya.
Kasus tersebut dilaporkan oleh seorang advokat bernama Cepi Hendrayani bersama belasan kuasa hukum yang tergabung dalam Pemuda Anti Rasis Indonesia (PARI).
Dalam laporan yang telah diterima SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/8996/XII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 12 Desember 2025, akun Resbob diduga menghina Suku Sunda dan Klub Persib Bandung pada Rabu (10/12) saat melakukan “live streaming” dengan narasi mengandung ujaran kebencian.
(Purnomo/goeh)
-
POLITIK11/02/2026 06:00 WIBCak Imin Masih Berpeluang Jadi Cawapres Prabowo, Tapi…
-
FOTO10/02/2026 21:58 WIBFOTO: Istana Gelar Rapat Pimpinan TNI-POLRI
-
NASIONAL10/02/2026 20:30 WIBUang 50 Ribu Dolar AS Disita KPK, Usai Geledah Kantor dan Rumdis Ketua PN Depok
-
POLITIK11/02/2026 09:00 WIBPengamat: Proposal Zulhas Cawapres Prabowo Bukan Harga Mati bagi PAN
-
EKBIS11/02/2026 10:30 WIBDolar AS Keok, Rupiah dan Mata Uang Asia Kompak Pesta Pora
-
EKBIS11/02/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam Hari Ini Rabu 11 Februari 2026 Turun Rp7.000 per Gram
-
NASIONAL10/02/2026 21:30 WIBIstana: Tidak Ada Reshuffle Kabinet Hari ini
-
POLITIK11/02/2026 10:00 WIBGerindra: Keputusan Cawapres Prabowo 2029 Tergantung Koalisi

















