Connect with us

JABODETABEK

Dosen di Pamulang Lapor Polisi Usai Dituduh Pelecehan di KRL

Aktualitas.id -

Dosen di Pamulang Lapor Polisi Usai Dituduh Pelecehan di KRL, ilustrasi foto: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di dalam gerbong Commuter Line (KRL) memasuki babak baru. Seorang dosen dari sebuah universitas di Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial FHS, resmi melaporkan balik wanita penumpang kereta yang menuduhnya.

FHS mendatangi Polres Metro Depok untuk membuat laporan dugaan pencemaran nama baik. Ia merasa nama baiknya telah dirugikan atas tuduhan pelecehan seksual yang dialamatkan kepadanya.

“Iya betul, sudah membuat laporan kemarin pagi,” ujar Kasi Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi, kepada wartawan, Selasa (17/3/2026).

Dalam proses pelaporannya, FHS tidak datang sendiri. Ia turut didampingi oleh kuasa hukum dari pihak kampusnya. Laporan tersebut kini telah diterima dan ditangani oleh Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak (Sat PPA-PPO) Polres Metro Depok.

“Tentu proses akan dilakukan seperti pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari para pelapor dan saksi-saksi,” jelas Iptu Made terkait tindak lanjut kasus pelaporan balik tersebut.

Kasus ini bermula dari insiden dugaan pelecehan seksual pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 21.01 WIB. Peristiwa itu terjadi di KRL No.1530 rute Jakarta Kota-Nambo.

Korban yang merupakan penumpang wanita naik dari Stasiun Tebet menuju Cibinong. Sementara itu, FHS selaku terduga pelaku naik dari Stasiun Tanjung Barat. Aksi pelecehan diduga terjadi saat kereta mendekati Stasiun Universitas Indonesia (UI), di mana pelaku disebut menutupi aksinya menggunakan sebuah ransel.

Menyadari kejadian tersebut, korban dibantu pengguna KRL lainnya langsung melapor, dan petugas keamanan dalam kereta segera mengamankan FHS di Stasiun UI.

Merespons insiden tersebut, pihak PT KAI Commuter (KCI) bertindak tegas. Selain mendampingi korban membuat Laporan Polisi (LP) pada saat kejadian, KCI juga memastikan terduga pelaku tidak bisa lagi menggunakan layanan KRL.

“Kami akan memasukkan terduga pelaku ke dalam database CCTV analytic yang dapat mendeteksi wajah pelaku kriminalitas. Kami akan mem-blacklist, pelaku tidak dapat menggunakan Commuter Line lagi,” tegas Public Relations Manager KAI Commuter, Leza Arlan, Minggu (15/3/2026) lalu.

KCI juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk tindakan kekerasan atau pelecehan seksual yang terjadi, baik di area stasiun maupun di dalam rangkaian kereta. (Kusuma/Mun)

TRENDING