Connect with us

JABODETABEK

Ini 5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta Selasa 31 Maret 2026

Aktualitas.id -

Ilustrasi foto: aktualitas.id -ai

AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima lokasi berbeda di Jakarta pada Selasa (31/3/2026). Layanan ini ditujukan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan lebih mudah dan cepat.

Berdasarkan informasi resmi, layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di sejumlah titik strategis, yaitu:

Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung

Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok

Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi

Jakarta Barat: Lobby selatan Mall Ciputra

Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Untuk melakukan perpanjangan SIM, pemohon diwajibkan membawa sejumlah dokumen penting, seperti fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama beserta salinannya, bukti cek kesehatan, serta hasil tes psikologi.

Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM telah habis, maka pemohon harus mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot.

Adapun biaya perpanjangan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, yakni sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Selain itu, terdapat biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp60.000 dan tes kesehatan Rp35.000.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak menunda perpanjangan SIM. Pasalnya, pengendara yang tidak memiliki SIM aktif dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Lalu Lintas, berupa denda hingga Rp250.000 atau pidana kurungan maksimal satu bulan.

Dengan hadirnya layanan SIM Keliling ini, Polda Metro Jaya berharap masyarakat dapat lebih mudah mengurus administrasi berkendara tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas. (Kusuma/Mun)

TRENDING