NASIONAL
Ahmad Dhany Ditahan, DPR Persilakan Masyarakat Uji Materi UU ITE
AKTUALITAS.ID – Penahanan Ahmad Dhani dengan Undang – undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mendapat sorotan lantaran dianggap sebagai pasal karet. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun mempersilakan masyarakat yang keberatan dengan pasal-pasal UU ITE tersebut mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Ya, silakan kalau memang ada pasal atau melakukan gugatan judicial review (uji materi) di […]
AKTUALITAS.ID – Penahanan Ahmad Dhani dengan Undang – undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mendapat sorotan lantaran dianggap sebagai pasal karet. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun mempersilakan masyarakat yang keberatan dengan pasal-pasal UU ITE tersebut mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ya, silakan kalau memang ada pasal atau melakukan gugatan judicial review (uji materi) di MK,” kata Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (30/1).
Upaya judicial review, kata Bamsoet, diadakan untuk merevisi atau mengkoreksi dari pada Undang – Undang. UU yang disahkan DPR, bisa diuji materinya di MK.
“Kan bukan hanya satu dua kali undang-undang yang lahir dari DPR dan pemerintah dikoreksi di MK,” kata Bamsoet.
Menurut Bamsoet, aplikasi UU ITE sendiri sudah sesuai mekanisme dengan yang tertera. Menurutnya apa yang diputuskan oleh majelis hakim terkait UU ITE itu menjadi kewenangan kehakiman. Ia pun menyebut, seharusnya
“Barang kali pertanyaanya kenapa yang itu dituntut sekian tahun kenapa yang itu bebas kenapa yang ini berat. Ya itu kan semua kewenangan atau kemerdekaan kehakiman jadi tidak perlu ada yang perlu di persoalkan,” kara Bamsoet.
Bamsoet pun menambahkan, bila ada pihak yang mempermasalahkan poin-poin UU, maka hal tersebut telah ada mekanisme yang mengatur oleh UU atau negara.
-
DUNIA04/03/2026 23:30 WIBSpanyol: AS Tidak Beritahu Sekutunya soal Serangan ke Iran
-
FOTO05/03/2026 08:54 WIBFOTO: Pidato AHY di Bukber Partai Demokrat
-
NASIONAL05/03/2026 00:02 WIBKasus Kosmetik Ilegal Mengandung Merkuri dan Hidrokuinon Dibongkar Polisi
-
PAPUA TENGAH04/03/2026 23:00 WIBTekan Kasus Malaria, Dinkes Papua Tengah Optimalkan Kolaborasi
-
RIAU05/03/2026 16:00 WIBPolda Riau Gagalkan Perdagangan Ilegal Narkotika Jenis Heroin
-
NASIONAL05/03/2026 11:00 WIBRemaja Tewas Ditembak, DPR RI Desak Polri Evaluasi Ketat Penggunaan Senjata
-
EKBIS05/03/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam Naik Tipis ke Rp3,049 Juta per Gram
-
JABODETABEK05/03/2026 05:30 WIBPeringatan Dini BMKG 5 Maret: 3 Wilayah Jakarta Status Siaga Hujan Lebat

















