Connect with us

Nasional

KPK Bakal Panggil Surya Paloh Terkait Dugaan Aliran Dana Korupsi Kementan 

Published

on

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, untuk memberikan keterangan terkait aliran dana dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang melibatkan pembangunan Green House di Kepulauan Seribu. Langkah ini diambil setelah pengungkapan fakta persidangan oleh kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaluddin Koedoeboen.

“Saksi-saksi yang terkait dan dapat mendukung pembuktian unsur perkara yang sedang ditangani tentunya akan dimintai keterangan, termasuk yang terungkap di fakta persidangan,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2024).

Tessa menjelaskan, Surya Paloh akan dipanggil sebagai saksi dalam berkas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) SYL. “Semua fakta persidangan akan didalami oleh penyidik dalam sprindik yang masih aktif di tindak pidana pencucian uang,” tambahnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan pemanggilan Surya Paloh terkait dugaan aliran dana dari Kementan ke Partai NasDem, Tessa menyatakan bahwa hal itu dapat dilakukan jika ada dasar yang kuat untuk pengembangan perkara. Untuk saat ini, penyidik masih berfokus pada sprindik kasus SYL.

“Kita tidak bisa memanggil saksi tanpa dasar yang jelas. Harus menggunakan sprindik yang masih berjalan saat ini,” jelas Tessa.

Sebelumnya, Jaksa KPK mengungkapkan bahwa Partai NasDem telah menerima aliran dana sebesar Rp965.123.500 dari kasus korupsi Kementan. SYL juga dituntut 12 tahun penjara atas pemerasan pejabat eselon di Kementan, dengan nilai korupsi mencapai Rp44,7 miliar.

SYL, melalui kuasa hukumnya, mendesak KPK untuk mengusut dugaan aliran dana ini, khususnya terkait pembangunan Green House di Kepulauan Seribu. “Kami menduga bahwa ada Green House milik ketua umum partai tertentu di Kepulauan Seribu yang didanai dari Kementan,” ujar Djamaluddin setelah sidang tuntutan SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).

Djamaluddin juga mengklaim bahwa ketua umum parpol tersebut turut menikmati uang korupsi proyek izin impor di Kementan yang mencapai ratusan triliun rupiah, dan mendesak KPK untuk tidak tebang pilih dalam penanganan perkara ini.

Green House yang dimaksud terletak di Pulau Kaliage, Kepulauan Seribu. Pulau ini bisa dicapai dalam 90 menit dari dermaga Ancol, Jakarta Utara, dan dikabarkan milik Surya Paloh setelah Koalisi Perubahan mengadakan pertemuan saat Pilpres lalu. Pulau ini memiliki beragam fasilitas, termasuk dermaga, musala, helipad, villa, dan area diving serta snorkeling.

Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi, mengonfirmasi kepemilikan Pulau Kaliage pada Juni 2023, menyatakan bahwa 60 persen pulau tersebut milik Surya Paloh, sementara 40 persen merupakan wewenang Pemprov DKI Jakarta.

“Kalau bicara Pulau Kaliage, memang di situ ada kewajiban 40 persen kepada pemerintah daerah yang saat ini sudah kita proses dari kewajiban itu. Memang itu pulaunya Pak Surya Paloh,” kata Junaedi, Rabu (21/6/2023). (YAN KUSUMA/RAFI)

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending