Nasional
SYL Hadapi Sidang Putusan Kasus Dugaan Korupsi Kementan Hari Ini
AKTUALITAS.ID – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan menghadapi sidang pembacaan putusan atas kasus dugaan korupsi yang melibatkan dirinya di Kementerian Pertanian (Kementan) hari ini. Sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Selain SYL, dua terdakwa lainnya yang juga akan menghadapi sidang pembacaan putusan adalah mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono, dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta. Ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh, telah menjadwalkan pembacaan putusan pada Kamis, 11 Juli 2024.
Sebelum sidang, SYL sempat menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat atas perhatian yang diberikan. “Terima kasih atas perhatian kalian semua, terima kasih,” ucap SYL di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2024). Namun, ketika dimintai keterangan lebih lanjut terkait proses persidangan, SYL memilih untuk tidak memberikan jawaban dan menyerahkan seluruh pernyataan kepada tim kuasa hukumnya.
Pada kesempatan sebelumnya, saat menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan pada Jumat (5/7/2024), SYL menyoroti adanya framing atau pembentukan opini terhadap dirinya dalam kasus dugaan korupsi ini. SYL mengklaim adanya upaya pembunuhan karakter terhadap dirinya.
SYL yang dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku merasa dizalimi dan menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan korupsi sebagaimana yang didakwakan. Dia juga memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan dirinya dan menyatakan siap bertanggung jawab atas perbuatannya.
Di sisi lain, jaksa KPK dalam sidang replik pada Senin (8/7/2024) menilai pleidoi SYL hanya sebagai upaya pembenaran untuk menghindari tanggung jawab hukum. Jaksa KPK, Meyer Simanjuntak, menyatakan bahwa alat bukti yang dihadirkan sangat berlimpah dan meyakinkan.
Jaksa KPK mendakwa SYL memeras anak buahnya serta menerima gratifikasi selama menjabat sebagai mentan. Uang yang diterima mencapai puluhan miliar rupiah dan digunakan untuk kepentingan pribadi serta keluarganya. Beberapa di antaranya digunakan untuk kado undangan, Partai Nasdem, acara keagamaan, carter pesawat, bantuan bencana alam, keperluan ke luar negeri, umrah, hingga kurban.
Total uang korupsi yang diterima oleh SYL diduga mencapai Rp 44,27 miliar dan US$ 30.000 atau setara dengan Rp 491,3 juta, sehingga total jumlah yang diterima SYL mencapai Rp 44,7 miliar. Jaksa KPK menuntut SYL dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. (YAN KUSUMA/RAFI)
-
Ragam24 hours ago
Duka Sepanjang 2024: Mengenang Artis Tanah Air yang Telah Pergi
-
OtoTek22 hours ago
8 Persiapan Mobil Sebelum Liburan Nataru, Jangan Sampai Terlewatkan!
-
OtoTek21 hours ago
BPS sebut Industri Otomotif Indonesia Tetap Bergairah di Tahun 2025
-
POLITIK4 hours ago
Bawaslu Gelar Konsolidasi Nasional Perempuan Pengawas Pemilu untuk Refleksi Kinerja dan Strategi Kedepan
-
Oase14 hours ago
Hukum Merayakan Natal dalam Islam, Berikut Penjelasannya!
-
Ragam8 hours ago
Bantah Gelapkan Harta Warisan, Ratna Sarumpaet: Aku Enggak Dendam
-
Ragam20 hours ago
Kenali Tanda-Tanda Tubuh Kekurangan VitaminÂ
-
Olahraga10 hours ago
Dicoret dari Pelatnas, Christian Adinata: Perjuangan Tanpa Akhir di Dunia Bulu Tangkis