JABODETABEK
Syahrul Yasin Limpo Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kementan

AKTUALITAS.ID – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijatuhi tuntutan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan enam bulan dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian selama periode 2020–2023. Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Meyer Simanjuntak, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap Meyer.
Selain pidana penjara, SYL juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat. Jika tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda SYL akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika masih tidak mencukupi, SYL akan diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.
SYL, yang menjabat sebagai Menteri Pertanian periode 2019–2023, didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar di lingkungan Kementerian Pertanian pada rentang waktu 2020–2023. Pemerasan ini dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023 Muhammad Hatta. Keduanya juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa SYL memerintahkan Kasdi dan Hatta sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I di Kementan dan jajarannya. Uang yang dikumpulkan ini digunakan untuk memenuhi kepentingan pribadi SYL dan keluarganya. SYL juga meminta jatah sebesar 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
Jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan tuntutan, termasuk sikap SYL yang dinilai tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangan, serta perbuatannya yang mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia. “Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak,” ujar jaksa.
Di sisi lain, hal-hal yang meringankan tuntutan adalah usia lanjut SYL yang kini sudah mencapai 69 tahun.
Kasus ini menambah daftar panjang pejabat tinggi negara yang terjerat kasus korupsi, sekaligus menjadi peringatan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi terus menjadi prioritas utama. Sidang putusan atas kasus ini akan menjadi momen penting bagi publik untuk melihat sejauh mana upaya pemerintah dan lembaga hukum dalam memberantas korupsi di Indonesia. (KAISAR/RAFI)
-
FOTO20/04/2025 12:51 WIB
FOTO: Bawaslu RI Tinjau PSU di Kabupaten Serang
-
OLAHRAGA20/04/2025 16:00 WIB
Targetkan Kemenangan, Arema FC Siap Hadapi Persebaya di Bali
-
OLAHRAGA20/04/2025 17:00 WIB
Persik Kediri Tumbang di Kandang, Persija Jakarta Amankan Tiga Poin
-
JABODETABEK20/04/2025 23:00 WIB
Pemprov DKI Berikan Tarif Rp1 untuk Penumpang Wanita Transjakarta di Hari Kartini
-
NASIONAL21/04/2025 06:00 WIB
Praktisi Hukum Nilai YCLT Tak Mampu Buktikan Dampak Tidak Dicopotnya Menteri Yandri Susanto
-
POLITIK21/04/2025 07:00 WIB
PAN Dukung Prabowo di 2029: Siapa yang Bakal Dipinang Jadi Wapres?
-
NUSANTARA20/04/2025 13:00 WIB
Tanah Leluhur Diinjak-injak: Warga Halmahera Timur Lawan Penambangan Ilegal Berbekal Nekat
-
EKBIS20/04/2025 22:00 WIB
Pemkab Mimika Dorong Produksi Telur Lokal Capai 15 Ton per Hari