NASIONAL
KPAI Desak Hasil Otopsi Ulang Jenazah AM Segera Diumumkan

AKTUALITAS.ID – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) untuk segera mengumumkan hasil otopsi ulang terhadap jenazah AM (anak 13 tahun), yang ditemukan meninggal dunia di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat.
“Jangka waktu hasil otopsi kan dua hingga empat pekan. Ini kami terus memantau. Ini kan sudah mau dua pekan. Nah ini harusnya sudah ada titik terang kapan akan diumumkan,” kata Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Diyah Puspitarini di Kantor KPAI, Jakarta, Senin (19/8/2024).
Pihaknya juga meminta agar hasil otopsi tersebut disampaikan kepada publik.
“Kemudian keluarga (korban) juga harus diberi salinan berkas ataupun resume hasil ya,” katanya.
Otopsi ulang dilakukan untuk menyingkap penyebab meninggalnya bocah malang itu.
Pasalnya, tewasnya AM diduga karena mengalami kekerasan dari oknum polisi Polda Sumbar saat Operasi Cipta Kondisi.
Sebelumnya, PDFMI telah mengumpulkan 19 sampel dari jenazah AM (13) untuk kepentingan autopsi ulang.
Sampel tersebut terdiri atas tiga jaringan keras berupa tulang dan 16 sampel jaringan lunak. (Damar Ramadhan)
-
EKBIS24/04/2025 09:45 WIB
Rupiah ‘Lemes’ di Pembukaan 24 April 2025, Dolar AS Masih Sulit Ditaklukkan
-
EKBIS24/04/2025 08:30 WIB
Harga BBM Terbaru 24 April 2025: Mayoritas SPBU Tahan Harga, Cek Daftar Lengkap di Sini
-
EKBIS24/04/2025 09:15 WIB
Pembukaan Pasar 24 April 2025: IHSG Melejit Kuat, Lanjutkan Reli Ditopang Optimisme Pasar
-
NUSANTARA24/04/2025 15:30 WIB
Mantan Kepala BPN Kolaka Diduga Gelapkan Dua Sertifikat Tanah Warisan Ahli Waris
-
OASE24/04/2025 05:00 WIB
Alasan Mengapa ‘Induk Alquran’ Duduk Manis di Awal Mushaf
-
OLAHRAGA24/04/2025 00:01 WIB
JIS Siap Gelar Laga Kandang Persija Jakarta di Liga 1 pada Mei 2025
-
JABODETABEK24/04/2025 05:30 WIB
Cuaca Jakarta 24 April: Ada Kejutan Hujan di Tengah Hari?
-
NASIONAL24/04/2025 11:00 WIB
Gara-Gara Bakar Mobil Polisi, DPR Desak Pemerintah Sikat Habis Ormas Preman