Connect with us

Nasional

Perludem: Putusan MK Berlaku di Pilkada 2024

Published

on

AKTUALITAS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024. Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pilkada sebagai inkonstitusional.Pasal tersebut awalnya menyatakan partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan calon kepala daerah harus memiliki kursi di DPRD.

MK telah memutuskan pada Selasa (20/8/2024) bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mengajukan calon kepala daerah, meski tidak memiliki kursi di DPRD. Terkait hat tersebut, Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati memastikan putusan MK tersebut langsung berlaku di Pilkada 2024 ini.

“Putusan MK ini berlaku langsung saat ini,” kata Khoirunnisa kepada wartawan Selasa (20/8/2024).

Dirinya menilai jika putusan ini tak diterapkan pada Pilkada 2024, nantinya dapat menimbulkan permasalahan hukum. Biasanya, lanjut Khoirunnisa, jika berlaku untuk pemilu kedepannya MK diamar putusannya akan mencantumkan kapan pemberlakuan putusan tersebut.

“Putusan MK biasanya kalau dia menunda keberlakuan itu eksplisit disebut dalam amar seperti putusan perludem nomor 116 tahun 2023 soal ambang batas parlemen yang oleh MK disebut berlakunya untuk pemilu 2029 dan setelahnya,” jelasnya.

Oleh karena itu, Khorunnisa meminta KPU tidak menafsirkan sendiri putusan MK akan berlaku di tahun 2029. Pasalnya, putusan ini memiliki kesamaan karakter dengan putusan MK Nomor 90 tahun 2023 soal syarat usia capres yang digunakan tiket pencalonan gibran.

“Jadi jangan sampai kita memberlakukan politik tebang pilih terkait dengan putusan ini, apalagi putusan ini orientasinya bukan orang, putusan ini akan bermanfaat bagi semua pihak,” tandasnya. (Yan Kusuma)

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending