NASIONAL
Presiden Minta Pendemo RUU Pilkada yang Ditahan Dibebaskan
AKTUALITAS.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengimbau agar para demonstran yang masih ditahan oleh pihak kepolisian terkait aksi penolakan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) segera dibebaskan. Pernyataan ini disampaikan Jokowi dalam sebuah video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa (27/8/2024).
Jokowi menyampaikan bahwa unjuk rasa sebagai bentuk penyampaian aspirasi adalah bagian dari demokrasi yang harus dihargai. Namun, ia juga menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan kedamaian dalam menyampaikan pendapat.
“Negara kita Indonesia ini adalah negara demokrasi. Penyampaian aspirasi, penyampaian pendapat ini adalah hal yang baik dalam demokrasi, dan saya sangat menghargai itu. Saya sangat menghormati itu. Saya titip mohon penyampaian aspirasi itu dilakukan dengan cara yang tertib dan damai sehingga tidak merugikan, tidak menganggu aktivitas warga dan lainnya,” ujar Jokowi.
Aksi massa penolakan RUU Pilkada yang berlangsung pada Kamis (22/8/2024) telah meluas di berbagai wilayah di Indonesia. Massa menolak revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang mengatur tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 terkait Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/8/2024) sebelumnya telah mengeluarkan dua putusan penting yang mempengaruhi tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik serta menetapkan batas usia minimum calon kepala daerah berdasarkan penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Meskipun demikian, Badan Legislasi DPR dan pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pembahasan RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang.
Selain itu, Komisi II DPR bersama KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga telah menyepakati tiga aturan teknis terkait Pemilihan Kepala Daerah 2024. Aturan tersebut mencakup logistik kampanye, kampanye pilkada, dan dana kampanye.
Keputusan Jokowi untuk meminta pembebasan para pendemo diharapkan dapat meredakan ketegangan dan menunjukkan komitmen pemerintah terhadap penghormatan atas hak menyampaikan pendapat secara damai. (YAN KUSUMA/RAFI)
-
NUSANTARA01/08/2026 12:30 WIBModus Uang Jajan, Waria Sodomi 7 Remaja di Lombok Tengah
-
NASIONAL01/08/2026 16:00 WIBDPR Tantang Menkes Jelaskan Angka Fantastis 112 Juta Warga Kurang Gizi
-
DUNIA01/08/2026 15:00 WIBAncaman Iran Bikin Trump Geram
-
EKBIS01/08/2026 13:30 WIBDaftar 10 Bank Bangkrut per Juli 2026
-
NUSANTARA01/08/2026 14:30 WIBKakek 69 Cabuli Anak Tetangga Berulang Kali
-
POLITIK01/08/2026 14:00 WIBHasan Nasbi Sebut Londo Ireng Itu Kelompok Pembuat Gaduh
-
DUNIA01/08/2026 12:00 WIBDemi Selamatkan Gaza, Hamas Sepakati Rencana Damai
-
DUNIA01/08/2026 18:00 WIBTrump Sesumbar Iran Akan Tumbang