Connect with us

Berita

PKB Usul Revisi UU Pilkada Usai Rentetan OTT KPK

Aktualitas.id -

Muhammad Khozin , Foto: fraksipkb.com

AKTUALITAS.ID – Maraknya kepala daerah yang terjerat kasus korupsi kembali memicu sorotan terhadap sistem penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai kondisi tersebut menjadi momentum untuk mengevaluasi dan merevisi Undang-Undang Pilkada agar mampu meminimalkan potensi korupsi di daerah.

Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mengatakan perubahan regulasi diperlukan untuk menciptakan sistem Pilkada yang tidak membutuhkan biaya politik sangat tinggi, yang menurutnya berpotensi mendorong praktik penyalahgunaan wewenang.

“Perubahan UU Pilkada menjadi momentum bagi DPR dan Pemerintah untuk mendesain Pilkada yang tidak padat modal,” kata Khozin kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).

Menurut Khozin, rentetan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat sejumlah kepala daerah harus menjadi pelajaran penting bagi pemerintah untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah. Ia meminta Kementerian Dalam Negeri merancang sistem yang mampu menutup ruang terjadinya praktik korupsi.

“Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina pemerintah daerah mesti mendesain tata kelola pemda agar tidak ada lagi celah korupsi di daerah,” ujarnya.

Khozin mengidentifikasi tiga pola yang menurutnya paling sering muncul dalam perkara korupsi kepala daerah, yakni dugaan jual beli jabatan, penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian izin, serta penyimpangan pada pengadaan barang dan jasa.

“Korupsi di daerah memiliki tiga pola yakni jual beli jabatan, pemberian izin, dan korupsi pengadaan barang dan jasa,” katanya.

Ia menambahkan, pencegahan tidak cukup hanya melalui penindakan hukum. Pemerintah juga perlu membangun sistem pengawasan yang lebih kuat dengan melibatkan lembaga penegak hukum.

“Harus ada desain untuk menutup tiga pola korupsi di daerah sekaligus menggandeng lembaga penegak hukum untuk melakukan pencegahan korupsi di daerah,” tambahnya.

Pernyataan tersebut muncul di tengah sejumlah kasus yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terbaru, Bupati Langkat Syah Afandin ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat setelah terjaring operasi tangkap tangan. Dalam perkara itu, KPK turut mengamankan uang tunai dan sejumlah barang bukti lainnya.

Sebelumnya, KPK juga menetapkan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengisian jabatan sekretaris daerah. Menurut KPK, perkara tersebut merupakan penindakan ketujuh yang melibatkan kepala daerah di Provinsi Riau.

Usulan revisi Undang-Undang Pilkada yang disampaikan PKB masih berupa pandangan politik dan belum menjadi keputusan DPR maupun pemerintah. Setiap perubahan regulasi nantinya harus melalui pembahasan bersama sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan. (Bowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version