NASIONAL
Prabowo Tetapkan Mobil Maung Sebagai Kendaraan Dinas Menteri dan Eselon I
AKTUALITAS.ID – Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengumumkan bahwa semua pejabat kementerian dan eselon I dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto akan menggunakan mobil Maung sebagai kendaraan dinas resmi. Mobil ini diproduksi oleh BUMN PT Pindad dan akan menggantikan kendaraan impor seperti Toyota Alphard yang selama ini digunakan.
“Minggu depan saya akan pakai mobil Maung itu, mobil Pindad itu,” ujar Anggito saat memberikan orasi ilmiah dalam rapat terbuka senat di Sekolah Vokasi UGM, Sleman, DIY, Senin (28/10/2024).
Keputusan ini sejalan dengan arahan Prabowo yang meminta pejabat pemerintah untuk mendukung penggunaan produk dalam negeri. Anggito menyatakan, “Pak Prabowo sudah bilang, minggu depan tidak ada lagi barang impor untuk mobil eselon I sama menteri, luar biasa.”
Meskipun Anggito belum merinci spesifikasi atau jenis kendaraan Maung yang akan digunakan, diperkirakan kebutuhan mobil dinas untuk menteri dan wakil menteri di Kabinet Merah Putih (KMP) mencapai 162 unit. Hal ini disebabkan peningkatan jumlah menteri dari 34 orang menjadi 53 orang, sementara jumlah wakil menteri meningkat dari 18 menjadi 56 orang.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 172 /PMK.06/2020, setiap menteri dan pejabat setingkat menteri berhak atas dua unit mobil dinas, sedangkan wakil menteri mendapat satu unit. Dengan peraturan tersebut, total kendaraan dinas yang dibutuhkan akan mencapai 162 unit, meskipun penggunaan kendaraan dinas tidak wajib bagi menteri, banyak di antaranya yang memilih menggunakan mobil pribadi.
Penyediaan kendaraan dinas untuk menteri dan wakil menteri merupakan bentuk tunjangan yang diberikan oleh negara, diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara.
Dalam PMK yang disebutkan, standar kebutuhan kendaraan untuk menteri dan pejabat setingkatnya adalah maksimal dua unit dengan tipe sedan 3.500 cc 6 silinder atau SUV/MPV 3.500 cc 6 silinder, sedangkan wakil menteri mendapatkan jatah maksimal satu unit dengan spesifikasi yang sama. (Enal Kaisar)
-
POLITIK29/06/2026 17:00 WIBSafari Politik Jokowi dan PSI Berpotensi Timbulkan Kegaduhan
-
NASIONAL29/06/2026 16:37 WIBKPK Lakukan OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau
-
POLITIK29/06/2026 18:30 WIBRitual Adat Jokowi di Lampung Hanya Strategi Pencitraan Politik dengan PSI
-
RAGAM29/06/2026 13:48 WIBWarning Polri! Platform Kripto Tak Bisa Seenaknya Kuasai Aset Nasabah
-
NASIONAL30/06/2026 07:00 WIBTB Hasanuddin: Latihan Militer Kopdes Telan Rp30 Juta/Orang
-
NASIONAL29/06/2026 16:30 WIBGus Yaqut Masih Dirawat di RS Polri, KPK Siapkan Tahap II Kasus Korupsi Kuota Haji
-
POLITIK29/06/2026 19:30 WIBSafari Politik di Basis Gerindra dan Riltual Injak Logo Mirip PDIP, Pengamat: Jokowi Bermain Api
-
NASIONAL29/06/2026 21:00 WIBHakim Tolak Eksepsi Sudewo , Perkara Korupsi Tetap Jalan