NASIONAL
Tom Lembong Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Impor Gula

AKTUALITAS.ID – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang dikenal sebagai Tom Lembong, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Penetapan ini diiringi dengan penahanan di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Lembong diduga menyalahgunakan kewenangannya selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada tahun 2015-2016. Ia dituding mengeluarkan izin impor 105 ribu ton gula kristal mentah kepada perusahaan swasta, PT AP, meski Indonesia saat itu mengalami surplus gula. Berdasarkan aturan yang ada, izin impor ini seharusnya hanya diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Keputusan pemberian izin kepada pihak swasta menimbulkan indikasi kolusi yang merugikan negara. “Tom Lembong bersama satu tersangka lainnya kami tahan selama 20 hari ke depan,” ungkap Qohar dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (29/10/2024) di Jakarta.
Selain Lembong, tersangka lain, yaitu DS, juga ditahan di Rutan Salemba. Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 50 untuk Lembong dan Nomor 51 untuk DS. Dugaan penyalahgunaan izin impor ini tidak hanya menyebabkan potensi kerugian finansial, namun juga berpotensi merusak ekosistem perdagangan gula di Indonesia.
Kerugian Negara Capai Rp400 Miliar
Kejaksaan Agung menduga kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp400 miliar. Selain dugaan penyalahgunaan izin impor, terdapat indikasi kongkalikong dalam penjualan gula oleh perusahaan yang mendapat izin impor dari Kementerian Perdagangan pada periode tersebut. Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang, yakni 2015 hingga 2023.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, juga menjelaskan bahwa Kemendag diduga mengeluarkan izin impor gula yang tidak sesuai aturan, bahkan melebihi kuota yang telah ditetapkan. Dalam pengusutan lebih lanjut, sejumlah barang bukti seperti gula kristal dan uang tunai juga berhasil diamankan oleh pihak Kejaksaan Agung.
Sejumlah nama lain turut terseret dalam kasus ini, termasuk RD, Direktur PT SMIP, serta RR, mantan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau periode 2019-2021. Penahanan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi di berbagai sektor, termasuk sektor perdagangan yang vital bagi perekonomian nasional.
Dengan penahanan sejumlah tersangka, publik berharap agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat pada sistem hukum yang ada. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan ketat dalam setiap kebijakan yang menyangkut kepentingan publik. (NAUFAL/RAFI)
-
EKBIS16/04/2025 10:30 WIB
Was-Was Data China, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.825 per Dolar AS
-
EKBIS16/04/2025 12:30 WIB
Harga Minyak Dunia Tumbang, Brent dan WTI Anjlok
-
FOTO16/04/2025 21:17 WIB
FOTO: Melihat Suasana Terkini Dapur MBG Kalibata yang Berhenti Masak
-
NASIONAL16/04/2025 13:49 WIB
Kabar Duka: Hotma Sitompul Berpulang Setelah Dirawat di RSCM
-
EKBIS16/04/2025 18:31 WIB
Setiba dari Yordania, Mentan Sidak Bulog dan PIHC
-
FOTO16/04/2025 21:00 WIB
FOTO: Melihat Balai Uji Perangkat Elektronik Terbesar se-Asia Tenggara Milik Komdigi
-
OLAHRAGA16/04/2025 17:30 WIB
Jadwal dan Link Live Streaming Real Madrid vs Arsenal: Leg Kedua Penentu Semifinal Liga Champions
-
NASIONAL16/04/2025 18:00 WIB
Kasus CPO, Kejagung: Jika Tak Beri Uang Suap Vonis Akan Diperberat