Nasional
Tom Lembong Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Impor Gula
AKTUALITAS.ID – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang dikenal sebagai Tom Lembong, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Penetapan ini diiringi dengan penahanan di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Lembong diduga menyalahgunakan kewenangannya selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada tahun 2015-2016. Ia dituding mengeluarkan izin impor 105 ribu ton gula kristal mentah kepada perusahaan swasta, PT AP, meski Indonesia saat itu mengalami surplus gula. Berdasarkan aturan yang ada, izin impor ini seharusnya hanya diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Keputusan pemberian izin kepada pihak swasta menimbulkan indikasi kolusi yang merugikan negara. “Tom Lembong bersama satu tersangka lainnya kami tahan selama 20 hari ke depan,” ungkap Qohar dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (29/10/2024) di Jakarta.
Selain Lembong, tersangka lain, yaitu DS, juga ditahan di Rutan Salemba. Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 50 untuk Lembong dan Nomor 51 untuk DS. Dugaan penyalahgunaan izin impor ini tidak hanya menyebabkan potensi kerugian finansial, namun juga berpotensi merusak ekosistem perdagangan gula di Indonesia.
Kerugian Negara Capai Rp400 Miliar
Kejaksaan Agung menduga kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp400 miliar. Selain dugaan penyalahgunaan izin impor, terdapat indikasi kongkalikong dalam penjualan gula oleh perusahaan yang mendapat izin impor dari Kementerian Perdagangan pada periode tersebut. Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang, yakni 2015 hingga 2023.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, juga menjelaskan bahwa Kemendag diduga mengeluarkan izin impor gula yang tidak sesuai aturan, bahkan melebihi kuota yang telah ditetapkan. Dalam pengusutan lebih lanjut, sejumlah barang bukti seperti gula kristal dan uang tunai juga berhasil diamankan oleh pihak Kejaksaan Agung.
Sejumlah nama lain turut terseret dalam kasus ini, termasuk RD, Direktur PT SMIP, serta RR, mantan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau periode 2019-2021. Penahanan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi di berbagai sektor, termasuk sektor perdagangan yang vital bagi perekonomian nasional.
Dengan penahanan sejumlah tersangka, publik berharap agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat pada sistem hukum yang ada. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan ketat dalam setiap kebijakan yang menyangkut kepentingan publik. (NAUFAL/RAFI)
- Nusantara15 jam lalu
Banyak Pelanggaran TSM dan Dirugikan, Maximus-Peggi Gugat ke MK
- Nasional16 jam lalu
Prabowo Ajak Polri Berhemat dan Rayakan HUT Secara Sederhana
- Nusantara15 jam lalu
Tragis! Ayah di Sumsel Perkosa Putri Kandung Selama 21 Tahun
- Nusantara16 jam lalu
KKB Kembali Beraksi: Anggota Polres Puncak Jaya Ditembak Saat Mengangkut Barang Pribadi
- EkBis8 jam lalu
KAI Properti Gelar Pelatihan Internal untuk Tingkatkan Kompetensi Pegawai
- Dunia15 jam lalu
Kepala Polisi Korea Selatan Ditangkap Karena Tuduhan Pemberontakan
- Jabodetabek7 jam lalu
BMKG: Jakarta Diprediksi Hujan Ringan pada Siang dan Sore Hari
- Jabodetabek6 jam lalu
Layanan SIM Keliling Hadir di Lima Lokasi Jakarta untuk Perpanjangan SIM