Connect with us

Nasional

Tom Lembong Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Impor Gula

Published

pada

Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (29/10/2024). (ANTARA FOTO)

AKTUALITAS.ID – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang dikenal sebagai Tom Lembong, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Penetapan ini diiringi dengan penahanan di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Lembong diduga menyalahgunakan kewenangannya selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada tahun 2015-2016. Ia dituding mengeluarkan izin impor 105 ribu ton gula kristal mentah kepada perusahaan swasta, PT AP, meski Indonesia saat itu mengalami surplus gula. Berdasarkan aturan yang ada, izin impor ini seharusnya hanya diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Keputusan pemberian izin kepada pihak swasta menimbulkan indikasi kolusi yang merugikan negara. “Tom Lembong bersama satu tersangka lainnya kami tahan selama 20 hari ke depan,” ungkap Qohar dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (29/10/2024) di Jakarta.

Selain Lembong, tersangka lain, yaitu DS, juga ditahan di Rutan Salemba. Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 50 untuk Lembong dan Nomor 51 untuk DS. Dugaan penyalahgunaan izin impor ini tidak hanya menyebabkan potensi kerugian finansial, namun juga berpotensi merusak ekosistem perdagangan gula di Indonesia.

Kerugian Negara Capai Rp400 Miliar

Kejaksaan Agung menduga kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp400 miliar. Selain dugaan penyalahgunaan izin impor, terdapat indikasi kongkalikong dalam penjualan gula oleh perusahaan yang mendapat izin impor dari Kementerian Perdagangan pada periode tersebut. Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang, yakni 2015 hingga 2023.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, juga menjelaskan bahwa Kemendag diduga mengeluarkan izin impor gula yang tidak sesuai aturan, bahkan melebihi kuota yang telah ditetapkan. Dalam pengusutan lebih lanjut, sejumlah barang bukti seperti gula kristal dan uang tunai juga berhasil diamankan oleh pihak Kejaksaan Agung.

Sejumlah nama lain turut terseret dalam kasus ini, termasuk RD, Direktur PT SMIP, serta RR, mantan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau periode 2019-2021. Penahanan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi di berbagai sektor, termasuk sektor perdagangan yang vital bagi perekonomian nasional.

Dengan penahanan sejumlah tersangka, publik berharap agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat pada sistem hukum yang ada. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan ketat dalam setiap kebijakan yang menyangkut kepentingan publik. (NAUFAL/RAFI)

Trending



Copyright © 2024 aktualitas.id