Connect with us

Nasional

DPR RI Wajibkan Pemutaran Lagu Indonesia Raya Tiap Jam 10 Pagi

Published

on

AKTUALITAS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengeluarkan instruksi agar lagu kebangsaan Indonesia Raya diputar setiap hari kerja pada pukul 10.00 WIB di lingkungan Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat. Kebijakan ini diterapkan mulai Jumat (8/11/2024) dan tertuang dalam surat bernomor T/1375/0T/11/2024 yang ditandatangani Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Pemutaran lagu Indonesia Raya ini bertujuan memperkuat semangat nasionalisme dan persatuan di lingkungan DPR RI. “Sebagai upaya memperkuat semangat nasionalisme dan persatuan Indonesia di lingkungan DPR RI, bersama ini saya instruksikan pemutaran lagu Indonesia Raya setiap hari kerja pukul 10.00 WIB,” bunyi kutipan surat tersebut.

Seluruh anggota DPR, pegawai, dan petugas keamanan diwajibkan berdiri dengan sikap sempurna selama pemutaran lagu berlangsung. Sosialisasi tentang kebijakan ini juga telah dilakukan kepada seluruh anggota dan pegawai di lingkungan kesetjenan DPR RI.

Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, menyatakan bahwa persiapan teknis sudah dilakukan, termasuk pemeriksaan sistem pengeras suara di seluruh area gedung dan halaman kompleks parlemen. “Sepanjang Kamis, 7 November 2024, tim teknis telah melakukan beberapa kali percobaan, memastikan lagu Indonesia Raya terdengar jelas di hampir setiap sudut gedung dan area parkir, termasuk bagi tamu yang hadir di Gedung DPR,” jelas Indra.

Pemutaran lagu kebangsaan ini diharapkan menjadi simbol semangat kebersamaan dan komitmen dalam memajukan bangsa, serta mempererat nilai kebangsaan di kalangan para wakil rakyat dan pegawai parlemen. (Damar Ramadhan)

Trending