Connect with us

Nasional

Polda Metro Jaya Tangkap Istri Buronan Kasus Judi Online

Published

on

AKTUALITAS.ID – Polda Metro Jaya kembali menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus penyalahgunaan wewenang terkait pemblokiran situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Tersangka terbaru berinisial D adalah istri dari A alias M, buronan yang hingga kini masih dicari oleh pihak berwenang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa D ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh suaminya, A alias M. “D ini adalah istri dari DPO A, dan keterlibatannya dalam TPPU terungkap dalam penyidikan kasus ini,” ujar Ade Ary kepada wartawan, Selasa (12/11/2024).

Dengan penangkapan D, total tersangka dalam kasus ini kini mencapai 18 orang. Sebelumnya, polisi telah menetapkan 17 tersangka, termasuk tiga tersangka utama berinisial AK, AJ, dan A yang berperan dalam pengoperasian kantor “satelit” di Bekasi untuk aktivitas judi online.

Dalam penanganan kasus ini, polisi juga menyita barang bukti berupa ponsel, laptop, mobil, bangunan, jam tangan mewah, senjata api, dan logam mulia. Selain itu, sejumlah uang tunai senilai Rp73,7 miliar juga telah diamankan, terdiri dari Rp35,7 miliar dalam pecahan rupiah, SGD senilai Rp35 miliar, dan USD senilai Rp2,8 miliar.

Polisi terus melanjutkan pengejaran terhadap A alias M, yang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), untuk menuntaskan kasus penyalahgunaan wewenang dalam pemblokiran situs judi online ini. (Yan Kusuma)

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending