Connect with us

Nasional

DPR Resmi Sahkan Revisi UU Daerah Khusus Jakarta dalam Paripurna

Published

on

AKTUALITAS.ID – DPR RI melalui Rapat Paripurna kedelapan Masa Sidang I 2024-2025 resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Selasa (19/11/2024).

Pengesahan ini dilakukan sehari setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui rancangan undang-undang tersebut pada Senin (18/11/2024) malam. Dalam Paripurna, delapan fraksi menyetujui RUU DKJ untuk disahkan, sementara fraksi PKS menyampaikan catatan khusus.

“Apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ bisa disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Wakil Ketua DPR Adies Kadir kepada para anggota dewan.

“Setuju,” jawab serentak anggota dewan yang hadir dalam sidang.

Perubahan Nomenklatur DKI Menjadi DKJ

Revisi UU DKJ tidak mengubah banyak isi pasal di dalamnya. Perubahan utama terletak pada penambahan empat pasal baru, yakni Pasal 70A, 70B, 70C, dan 70D.

Empat pasal tersebut mengatur perubahan nomenklatur dari Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), termasuk penyesuaian untuk anggota DPR, DPRD, dan DPD hasil Pemilu 2024.

Pembahasan revisi ini berlangsung cepat. Setelah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR pada Selasa (12/11/2024), Baleg DPR hanya membutuhkan satu hari untuk merumuskan pasal-pasal tambahan sebelum membawanya ke sidang Paripurna.

Dukungan dan Catatan

Mayoritas fraksi mendukung revisi ini sebagai langkah adaptasi terhadap status Jakarta yang berubah pasca pemindahan ibu kota negara ke Nusantara. Namun, Fraksi PKS memberikan catatan bahwa revisi tersebut perlu dikaji lebih dalam terkait implikasi administratif dan anggaran.

“RUU ini mendukung transisi Jakarta menjadi kota global tanpa status ibu kota, tetapi kami berharap implementasinya dilakukan secara hati-hati dan mempertimbangkan aspirasi masyarakat,” ujar perwakilan Fraksi PKS dalam pembahasan.

Dengan disahkannya revisi ini, Jakarta kini secara resmi disebut sebagai Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dalam seluruh nomenklatur hukum dan pemerintahan, berlaku efektif pada pelantikan pejabat hasil Pemilu 2024. (Damar Ramadhan)

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending