NASIONAL
Menkum Sedang Kaji Pemulangan Napi Bali Nine ke Australia

AKTUALITAS.ID – Menteri Hukum Republik Indonesia (Menkum), Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mengkaji pemindahan lima narapidana jaringan narkoba Bali Nine ke Australia. Kajian ini melibatkan berbagai stakeholder terkait dan hasilnya akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk mendapatkan keputusan yang terbaik.
“Kami masih mempelajari hal ini bersama Pak Menko Yusril dan para stakeholder terkait. Setelah kajian ini selesai, kami akan berkonsultasi dengan Presiden agar keputusan yang diambil nantinya dapat memberikan manfaat maksimal,” ujar Supratman dalam keterangannya pada Senin (25/11/2024).
Secara prinsip, Presiden Prabowo telah menyetujui pemindahan narapidana warga negara asing (WNA) ke negara asal mereka, dengan pertimbangan kemanusiaan dan untuk menjaga hubungan baik dengan negara-negara sahabat. Namun, Supratman menekankan bahwa Indonesia belum memiliki prosedur tetap untuk pemindahan narapidana internasional. Proses ini masih dalam upaya agar dapat dilaksanakan dengan segera.
“Penting untuk menjaga hubungan baik dengan negara sahabat, namun kami juga harus memastikan bahwa negara mitra menghormati proses hukum Indonesia,” tambah Supratman.
Salah satu persyaratan utama untuk pemindahan tersebut, lanjut Supratman, adalah negara asal napi harus mengakui putusan pengadilan Indonesia. Hal ini penting agar proses pemindahan tidak menghalangi penegakan hukum di Indonesia. “Napi WNA yang dipindahkan ke negara asalnya tetap harus menyelesaikan masa hukumannya di sana sesuai dengan putusan pengadilan Indonesia,” tegasnya.
Selain itu, Supratman juga menyatakan bahwa Indonesia sedang mengkaji mekanisme pemulangan narapidana asal Indonesia yang sedang menjalani hukuman di luar negeri, sebagai bagian dari upaya pertukaran narapidana antar negara. “Kami juga meminta agar WNI yang menjadi narapidana di luar negeri dapat kembali ke Indonesia, namun mekanismenya masih dalam kajian,” jelasnya.
Sebagai informasi, hingga saat ini, Menkum HAM telah menerima surat dari sejumlah duta besar negara sahabat yang meminta pemindahan narapidana mereka kembali ke negara asal. Surat tersebut akan segera diserahkan kepada Presiden untuk dipertimbangkan lebih lanjut. (Enal Kaisar)
-
FOTO02/06/2025 21:36 WIB
FOTO: Garda Oto Rayakan Perjalanan 3 Dekade Bersama Pelanggan
-
POLITIK02/06/2025 18:30 WIB
DPR: Pejabat Tidak Kompeten Harus Disingkirkan
-
OLAHRAGA02/06/2025 22:00 WIB
PSG Dominasi Tim Terbaik Liga Champions 2024/2025, Berikut Daftar Lengkapnya!
-
OLAHRAGA02/06/2025 19:00 WIB
Selebrasi Kemenangan PSG Juara Berujung Ricuh: Dua Tewas, Ratusan Ditangkap
-
OLAHRAGA02/06/2025 20:00 WIB
Tiket Indonesia Open 2025 Ludes 70 Persen, PBSI Hadirkan Opsi Tiket Murah
-
NASIONAL02/06/2025 21:30 WIB
Kecelakaan Tol Ciawi, DPR: Kendaran ODOL Perlu Jadi Perhatian Serius
-
NASIONAL03/06/2025 12:00 WIB
UU Polri Digugat ke MK: Advokat Soroti Pasal “Wewenang Tak Terbatas” Aparat
-
NUSANTARA03/06/2025 14:00 WIB
Pelaku Spesialis Pembobol Toko Ditembak Mati