NASIONAL
Polri: Aturan Penggunaan Senpi oleh Personel Sudah Tepat, Perlu Optimalisasi

AKTUALITAS.ID – Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Pol. Abdul Karim, menyatakan bahwa aturan yang mengatur penggunaan senjata api (senpi) oleh personel kepolisian sudah jelas dan tepat. Menurutnya, yang diperlukan hanya optimalisasi dalam implementasinya.
“Aturan yang mengatur penggunaan dan pengelolaan senpi sudah jelas dan tepat, tinggal optimalisasi saja,” kata Irjen Pol. Abdul Karim saat dihubungi di Jakarta pada Senin, (2/12/2024).
Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap kasus penggunaan senpi yang tidak bertanggung jawab oleh oknum polisi, AKP Dadang Iskandar, yang menembak rekan sejawatnya, Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, di Polres Solok Selatan. Kejadian tersebut terjadi pada dini hari, 22 November 2024, setelah AKP Dadang tidak terima dengan penangkapan seorang individu yang diduga terlibat dalam tambang ilegal oleh Kompol Ulil.
Irjen Pol. Abdul Karim menegaskan bahwa optimalisasi aturan terkait senpi kembali tergantung pada mekanisme yang dilakukan oleh masing-masing Kapolda di daerah. Terkait pengetatan penggunaan senpi, Polri kini memberikan asistensi dalam penanganan kasus tersebut melalui Divisi Propam Polri dan Itwasum Polri.
Aturan penggunaan senpi oleh petugas kepolisian sudah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkapolri) Nomor 8 Tahun 2009, khususnya pada Pasal 47. Pasal tersebut menjelaskan bahwa senjata api hanya boleh digunakan dalam situasi tertentu, seperti menghadapi ancaman kematian atau luka berat, membela orang lain, serta mencegah terjadinya kejahatan yang mengancam jiwa. Senpi juga dapat digunakan untuk menahan, mencegah, dan menghentikan seseorang yang berpotensi membahayakan jiwa.
Meski aturan sudah jelas, Polri menekankan pentingnya optimalisasi dalam pelaksanaannya untuk mencegah terulangnya insiden serupa. (Enal Kaisar)
-
EKBIS03/09/2025 08:30 WIB
Resmi Berlaku 3 September, Ini Daftar Lengkap Harga BBM Terbaru di SPBU RI
-
NASIONAL03/09/2025 07:00 WIB
Komnas HAM Ungkap 11 Korban Jiwa & 1.683 Orang Ditahan Usai Aksi Demo 25–31 Agustus
-
NASIONAL03/09/2025 12:15 WIB
Abai Putusan MK, Kepmen RUPTL 2025–2034 Digugat Gekanas ke PTUN
-
NASIONAL03/09/2025 11:00 WIB
DPR Desak Aparat Beri Klarifikasi tentang Penangkapan Aktivis dan Demonstran
-
JABODETABEK03/09/2025 13:30 WIB
Kebijakan WFH Dicabut, Jakarta Mulai Kondusif
-
EKBIS03/09/2025 10:45 WIB
Kabar Baik! Pemerintah Resmi Putuskan Tarif Listrik PLN Tidak Naik untuk Semua Golongan
-
JABODETABEK03/09/2025 05:30 WIB
Jakarta Diselimuti Cuaca Cerah Sepanjang Hari, Rabu 3 September 2025
-
EKBIS03/09/2025 10:15 WIB
Rupiah Melemah Tipis ke Rp 16.428, Mayoritas Mata Uang Asia Ikut Tergerus Dolar AS