NASIONAL
Polri: Aturan Penggunaan Senpi oleh Personel Sudah Tepat, Perlu Optimalisasi

AKTUALITAS.ID – Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Pol. Abdul Karim, menyatakan bahwa aturan yang mengatur penggunaan senjata api (senpi) oleh personel kepolisian sudah jelas dan tepat. Menurutnya, yang diperlukan hanya optimalisasi dalam implementasinya.
“Aturan yang mengatur penggunaan dan pengelolaan senpi sudah jelas dan tepat, tinggal optimalisasi saja,” kata Irjen Pol. Abdul Karim saat dihubungi di Jakarta pada Senin, (2/12/2024).
Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap kasus penggunaan senpi yang tidak bertanggung jawab oleh oknum polisi, AKP Dadang Iskandar, yang menembak rekan sejawatnya, Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, di Polres Solok Selatan. Kejadian tersebut terjadi pada dini hari, 22 November 2024, setelah AKP Dadang tidak terima dengan penangkapan seorang individu yang diduga terlibat dalam tambang ilegal oleh Kompol Ulil.
Irjen Pol. Abdul Karim menegaskan bahwa optimalisasi aturan terkait senpi kembali tergantung pada mekanisme yang dilakukan oleh masing-masing Kapolda di daerah. Terkait pengetatan penggunaan senpi, Polri kini memberikan asistensi dalam penanganan kasus tersebut melalui Divisi Propam Polri dan Itwasum Polri.
Aturan penggunaan senpi oleh petugas kepolisian sudah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkapolri) Nomor 8 Tahun 2009, khususnya pada Pasal 47. Pasal tersebut menjelaskan bahwa senjata api hanya boleh digunakan dalam situasi tertentu, seperti menghadapi ancaman kematian atau luka berat, membela orang lain, serta mencegah terjadinya kejahatan yang mengancam jiwa. Senpi juga dapat digunakan untuk menahan, mencegah, dan menghentikan seseorang yang berpotensi membahayakan jiwa.
Meski aturan sudah jelas, Polri menekankan pentingnya optimalisasi dalam pelaksanaannya untuk mencegah terulangnya insiden serupa. (Enal Kaisar)
-
MULTIMEDIA11/03/2025
FOTO: Indahnya Toleransi, Vihara ini Sediakan Takjil bagi Umat Muslim
-
MULTIMEDIA11/03/2025
FOTO: Raker Komisi I DPR Bahas RUU TNI
-
NASIONAL12/03/2025
Prabowo Umumkan THR ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, dan Pensiunan Cair 17 Maret 2025
-
JABODETABEK12/03/2025
Pemkot Jaktim Kerja Cepat, 500 Personel Dikerahkan Bersihkan Sisa Banjir
-
MULTIMEDIA11/03/2025
FOTO: Pertemuan Ketua MPR dengan Sekjen Partai Komunis Vietnam
-
MULTIMEDIA12/03/2025
FOTO: Masjid Segitiga Karya Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
-
RAGAM11/03/2025
Rilis Trailer “Rumah Untuk Alie”, Film Menyentuh tentang Perjuangan dan Harapan
-
NASIONAL12/03/2025
Kawendra: Tak Perlu Panja, Kami Percaya Penegakan Hukum di Era Prabowo