NASIONAL
Polri: Aturan Penggunaan Senpi oleh Personel Sudah Tepat, Perlu Optimalisasi
AKTUALITAS.ID – Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Pol. Abdul Karim, menyatakan bahwa aturan yang mengatur penggunaan senjata api (senpi) oleh personel kepolisian sudah jelas dan tepat. Menurutnya, yang diperlukan hanya optimalisasi dalam implementasinya.
“Aturan yang mengatur penggunaan dan pengelolaan senpi sudah jelas dan tepat, tinggal optimalisasi saja,” kata Irjen Pol. Abdul Karim saat dihubungi di Jakarta pada Senin, (2/12/2024).
Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap kasus penggunaan senpi yang tidak bertanggung jawab oleh oknum polisi, AKP Dadang Iskandar, yang menembak rekan sejawatnya, Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, di Polres Solok Selatan. Kejadian tersebut terjadi pada dini hari, 22 November 2024, setelah AKP Dadang tidak terima dengan penangkapan seorang individu yang diduga terlibat dalam tambang ilegal oleh Kompol Ulil.
Irjen Pol. Abdul Karim menegaskan bahwa optimalisasi aturan terkait senpi kembali tergantung pada mekanisme yang dilakukan oleh masing-masing Kapolda di daerah. Terkait pengetatan penggunaan senpi, Polri kini memberikan asistensi dalam penanganan kasus tersebut melalui Divisi Propam Polri dan Itwasum Polri.
Aturan penggunaan senpi oleh petugas kepolisian sudah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkapolri) Nomor 8 Tahun 2009, khususnya pada Pasal 47. Pasal tersebut menjelaskan bahwa senjata api hanya boleh digunakan dalam situasi tertentu, seperti menghadapi ancaman kematian atau luka berat, membela orang lain, serta mencegah terjadinya kejahatan yang mengancam jiwa. Senpi juga dapat digunakan untuk menahan, mencegah, dan menghentikan seseorang yang berpotensi membahayakan jiwa.
Meski aturan sudah jelas, Polri menekankan pentingnya optimalisasi dalam pelaksanaannya untuk mencegah terulangnya insiden serupa. (Enal Kaisar)
-
NASIONAL13/12/2025 18:25 WIBMentan Amran Beri Motivasi Ribuan Kades se-Sulsel
-
POLITIK13/12/2025 18:00 WIBBanyak Kepala Daerah Terjerat Kasus Korupsi, Parpol Diminta Perbaiki Sistem Kaderisasi
-
DUNIA13/12/2025 17:30 WIBItalia Didesak untuk Akui Negara Palestina
-
NASIONAL13/12/2025 19:00 WIBPrabowo: Pemerintah Terus Memantau Perkembangan Situasi Daerah Bencana Sumatera dan Aceh
-
NASIONAL13/12/2025 15:00 WIBJAMKI Desak KPK Panggil Paksa Anggota DPR yang Mangkir dalam Kasus CSR BI – OJK
-
JABODETABEK13/12/2025 16:00 WIBJasad Pria Tersetrum Listrik Berhasil Dievakuasi Tim Gulkarmat
-
NASIONAL13/12/2025 06:00 WIBPurbaya: Tidak Akan Kirim Barang Ilegal untuk Korban Bencana
-
NASIONAL13/12/2025 07:00 WIBPAN Desak Revisi UU Migas untuk Mempercepat Investasi di Sektor Miga

















