NASIONAL
Propam Mulai Gelar Sidang Etik Kasus Rantis Tabrak Ojol
AKTUALITAS.ID – Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri Brigjen Pol. Agus Wijayanto mengatakan bahwa personel yang masuk dalam kategori pelanggaran berat dapat dituntut dan terancam hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Divisi Propam Polri menggelar sidang etik terhadap Kompol K, salah satu terduga pelanggar dalam kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob menabrak seorang sopir ojek online (ojol) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Berdasarkan pantauan ANTARA, Kompol K memasuki ruang sidang di Gedung TNCC Mabes Polri pada pukul 09.25 WIB. Adapun sidang berjalan secara tertutup.
Kompol K tampak mengenakan seragam PDH kepolisian dan mengenakan topi baret berwarna biru tua.
Sementara itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Choirul Anam yang hadir sebagai pihak eksternal mengatakan bahwa pihaknya mendorong agar Kompol K diberikan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Kompolnas sendiri yang mendorong adanya PTDH karena ini penting bagi kita semua untuk dalam berbagai konteks memang harus menahan diri,” katanya.
Dalam insiden ini, total terdapat tujuh personel Brimob yang ditetapkan sebagai terduga pelanggar, yaitu Kompol K, Bripka R, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.
Kompol K dan Bripka R ditetapkan melakukan pelanggaran kategori berat, sedangkan lima personel lainnya ditetapkan melakukan pelanggaran kategori sedang.
Sebagai informasi, Kompol K merupakan Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri.
Dia merupakan sosok yang duduk di samping pengemudi rantis saat insiden tabrakan berlangsung.
Divisi Propam Polri menyatakan bahwa Kompol K terbukti melanggar kode etik dan melakukan pelanggaran kategori berat.
Sementara itu, Bripka R selaku pengemudi rantis juga ditetapkan melakukan pelanggaran kategori berat.
Adapun Bripka R dijadwalkan menjalani sidang etik pada besok Kamis (4/9).
Saat ini, ketujuh personel tersebut ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) terhitung mulai 29 Agustus 2025 hingga tanggal 17 September 2025.
Insiden rantis Brimob menabrak pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan terjadi pada Kamis (28/8) malam, setelah berbagai elemen masyarakat yang menggelar aksi unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen, Jakarta, dipukul mundur oleh pihak kepolisian.
Akibatnya, kericuhan terjadi hingga ke berbagai wilayah di sekitaran kompleks parlemen, mulai dari Palmerah, Senayan, hingga Pejompongan. Adapun insiden rantis menabrak pengemudi ojol itu diduga terjadi di wilayah Pejompongan.
(Ari Wibowo/goeh)
-
POLITIK13/10/2026 06:00 WIBPKS Belum Putuskan Prabowo 2029
-
POLITIK12/10/2026 17:00 WIBDemokrat Tak Tutup Pintu Soal Impeachment Gibran
-
JABODETABEK13/10/2026 05:30 WIBBMKG: Selasa Jakarta Berawan Seharian
-
POLITIK12/10/2026 19:00 WIBPKB: Prabowo Layak Pimpin Indonesia Dua Periode
-
EKBIS13/10/2026 05:00 WIBRahasia Angin Sudah Dijelaskan Al-Qur’an 14 Abad Lalu
-
POLITIK13/10/2026 11:00 WIBPAN Tegaskan Dukung Prabowo di Pilpres 2029, Cawapres Diserahkan ke Capres
-
POLITIK13/10/2026 13:00 WIBNasDem Kaji Aspirasi Daerah Sebelum Sikapi Polemik Ijazah Gibran
-
EKBIS12/10/2026 20:00 WIBEkonom Sebut RUU Migas Berpotensi Amputasi Pertamina

















