NASIONAL
Jaksa Agung Tegaskan, Berkas Pengguna Narkoba Haram Dilimpahkan ke Pengadilan!

AKTUALITAS.ID – Jaksa Agung, ST Burhanuddin, menegaskan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak akan melimpahkan berkas perkara pengguna narkoba ke pengadilan. Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan prinsip restorative justice (RJ) yang diterapkan oleh Kejagung bagi pengguna narkoba. “Haram bagi jaksa untuk melimpahkan berkas perkara pengguna narkoba ke pengadilan. Jika itu hanya pengguna, kami akan lakukan restorative justice,” kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Rupatama Mabes Polri, Kamis (5/12/2024).
Burhanuddin menambahkan bahwa selama lima tahun terakhir, Kejagung tidak memberi celah bagi para pelaku tindak pidana narkoba yang merupakan pengedar atau bandar. Setiap bulan, pihaknya menuntut hukuman mati bagi para pengedar, pabrikan, dan bandar narkoba. “Dalam setiap bulannya, kita menuntut hukuman mati untuk 20 hingga 30 perkara terkait narkoba, khususnya para pengedar dan bandar,” jelasnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendukung kebijakan RJ untuk pengguna narkoba dengan menekankan pentingnya proses assessment terlebih dahulu. “Mereka yang dinyatakan sebagai pengguna narkoba akan dilakukan rehabilitasi, dan pengawasan oleh aparat penegak hukum (APH) hingga mereka dipastikan sembuh dari penggunaan narkoba,” tegas Kapolri.
Dengan kebijakan ini, Burhanuddin dan Listyo Sigit berharap dapat menanggulangi penyalahgunaan narkoba dengan lebih manusiawi tanpa mengorbankan penindakan tegas terhadap para bandar dan pengedar narkoba.(Enal Kaisar)
-
EKBIS14/04/2025 11:30 WIB
Harga Kripto Terkini: Mayoritas Zona Merah
-
EKBIS14/04/2025 09:30 WIB
IHSG Cetak Kenaikan Solid! Sinyal Positif dari AS dan Dominasi Saham Grup Besar
-
NASIONAL14/04/2025 15:45 WIB
Eks Menhub Budi Karya Kembali ‘Menghilang’ di Radar Kasus DJKA, KPK Ulur Waktu?
-
EKBIS14/04/2025 12:45 WIB
Diplomasi Pertanian Jadi Sorotan, Presiden Prabowo Kenalkan Mentan Amran ke Raja Yordania
-
NASIONAL14/04/2025 07:00 WIB
Babak Baru Kasus Korupsi CPO: Kejagung Dalami Peran Hakim Pemberi Vonis Lepas
-
POLITIK14/04/2025 16:35 WIB
Pertemuan Prabowo-Megawati Akan Berlanjut, PDIP Siap Bersinergi
-
EKBIS14/04/2025 15:30 WIB
Catat Baik-Baik! Inilah Daftar Lengkap Penyakit dan Layanan yang Tidak Dicover BPJS Kesehatan
-
NASIONAL14/04/2025 17:34 WIB
Kasus Suap Hakim CPO: Hasbiallah Ilyas Soroti Buruknya Integritas Penegak Hukum