Connect with us

NASIONAL

Presiden Prabowo Teken Perpres 66/2025, Jaksa Kini Dapat Perlindungan Negara

Aktualitas.id -

Ilustrasi - Gedung Kejaksaan Agung. (ist)

AKTUALITAS.ID — Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyampaikan apresiasi mendalam kepada Presiden Prabowo Subianto atas terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyebutkan bahwa terbitnya perpres ini menjadi bukti nyata perhatian dan dukungan negara terhadap institusi kejaksaan yang terus berkembang menuju arah yang lebih profesional dan berintegritas.

“Kami bersyukur dan berterima kasih atas begitu besarnya perhatian negara melalui Bapak Presiden dan Pemerintah bagi institusi Kejaksaan,” ujar Harli kepada wartawan, Kamis (22/5/2025).

Mantan Kajati Papua Barat itu menjelaskan bahwa selama ini Kejaksaan telah menjalin kerja sama dengan TNI, Polri, serta sejumlah lembaga lainnya dalam upaya pelindungan terhadap jaksa. Namun, menurutnya, Perpres 66/2025 memberikan kepastian hukum dan mempertegas kehadiran negara dalam melindungi para jaksa dan keluarganya.

“Peraturan ini menegaskan bahwa tidak perlu lagi ada perdebatan mengenai apakah suatu lembaga berwenang atau tidak dalam memberikan pelindungan kepada jaksa,” tegas Harli.

Isi Perpres 66/2025

Perpres tersebut mengatur bahwa jaksa beserta keluarganya berhak memperoleh pelindungan negara yang diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pelindungan ini mencakup aspek fisik maupun nonfisik yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas kejaksaan.

Pasal 5 dan 6 mengatur pelindungan yang diberikan oleh Polri. Bentuk pelindungan tersebut meliputi:

  • Keamanan pribadi jaksa dan keluarganya
  • Pelindungan tempat tinggal, rumah aman, dan harta benda
  • Kerahasiaan identitas
  • Pelindungan lain sesuai kondisi dan kebutuhan

Anggota keluarga yang dimaksud mencakup hubungan darah hingga derajat ketiga, pasangan hidup, maupun pihak-pihak yang menjadi tanggungan jaksa.

Sementara itu, Pasal 8 dan 9 mengatur peran TNI dalam memberikan pelindungan strategis terhadap institusi Kejaksaan, termasuk pengawalan jaksa dalam tugas tertentu serta dukungan personel sesuai kebutuhan pertahanan negara.

Sinergi Lintas Institusi

Ketentuan teknis pelindungan yang diberikan oleh Polri akan mengikuti regulasi yang sudah ada, sedangkan pelindungan oleh TNI akan dirumuskan secara bersama oleh Jaksa Agung dan Panglima TNI.

Dengan hadirnya perpres ini, diharapkan tugas kejaksaan sebagai garda penegakan hukum dapat berjalan lebih optimal tanpa tekanan atau ancaman yang membahayakan keselamatan jaksa dan keluarganya. (YAN KUSUMA/DIN) 

TRENDING