NASIONAL
Korupsi Chromebook Nyaris Rp10 Triliun, Nama Nadiem Makarim Terseret!

AKTUALITAS.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, yang menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Nadiem bisa dilakukan jika dianggap perlu dalam proses penyidikan.
“Jika itu menjadi kebutuhan penyidikan, maka bisa saja dilakukan,” ujar Harli di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (tanggal tidak disebutkan).
Menurut Harli, penyidik di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan memeriksa semua pihak yang berpotensi mengungkap fakta dalam kasus ini.
“Apakah pihak itu dianggap perlu? Nanti kami lihat bagaimana penyidikan,” lanjutnya.
Nama Nadiem Mencuat Usai Dua Mantan Staf Diperiksa
Nama Nadiem mencuat ke publik setelah dua mantan staf khususnya, berinisial FH dan JT, diperiksa oleh penyidik Jampidsus. Tidak hanya itu, apartemen keduanya di kawasan Jakarta Selatan juga digeledah. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik dan dokumen.
Diduga Ada Pemufakatan Jahat Arahkan Pengadaan Chromebook
Jampidsus saat ini tengah mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat dalam pengadaan bantuan peralatan pendidikan berbasis teknologi, khususnya laptop dengan sistem operasi Chrome (Chromebook), yang terjadi pada tahun 2020.
Padahal, menurut Harli, pada tahun 2019 Kemendikbudristek sudah melakukan uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook melalui Pustekom. Hasilnya, penggunaan perangkat tersebut dinilai tidak efektif.
“Dari pengalaman itu, tim teknis merekomendasikan penggunaan laptop dengan sistem operasi Windows,” jelas Harli.
Namun, hasil kajian tersebut justru diabaikan. Kajian baru yang mendukung penggunaan Chromebook kemudian disusun, diduga atas arahan pihak-pihak tertentu.
Proyek Capai Hampir Rp10 Triliun
Tak tanggung-tanggung, anggaran untuk proyek ini mencapai hampir Rp10 triliun, tepatnya Rp9,982 triliun. Dana tersebut terdiri dari Rp3,582 triliun yang berasal dari Dana Satuan Pendidikan (DSP) dan Rp6,399 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Penyidikan terus bergulir, dan Kejagung menegaskan akan memeriksa siapa pun yang terlibat untuk membongkar kasus ini secara tuntas—termasuk kemungkinan memanggil Nadiem Makarim bila diperlukan. (PURNOMO/DIN)
-
NASIONAL14/07/2025 13:00 WIB
MPLS Sekolah Rakyat Dimulai Hari Ini
-
NASIONAL14/07/2025 09:00 WIB
Wakil KPK: Aturan Impunitas Advokat di RUU KUHAP Tidak Tepat secara Yuridis
-
NASIONAL14/07/2025 11:00 WIB
RUU KUHAP Rampung September 2025, Perlindungan Hukum Advokat Jadi Prioritas Utama
-
JABODETABEK14/07/2025 13:30 WIB
Operasi Patuh Jaya 2025, Sasar Pelat Palsu Kendaraan
-
DUNIA14/07/2025 14:00 WIB
Tiga Bidang Utama Jadi Fokus Kemitraan Indonesia Dengan Uni Eropa
-
EKBIS14/07/2025 10:30 WIB
Rupiah Loyo di Awal Pekan: Bayangan Kebijakan Trump dan Keputusan BI
-
NUSANTARA14/07/2025 06:30 WIB
Tukang Ojek di Puncak Jaya Jadi Korban Kebrutalan KKB
-
OTOTEK14/07/2025 12:30 WIB
Cara Mudah Mengatasi Google Drive Penuh agar Penyimpanan Lebih Lega