NASIONAL
Komisi I DPR Dorong Pemerintah Terbitkan SKB Pembatasan Internet dan Ponsel untuk Anak
AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, mendesak pemerintah untuk segera menyusun dan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur pembatasan akses internet serta penggunaan ponsel (handphone/HP) oleh anak-anak. Usulan ini diharapkan melibatkan beberapa kementerian dan lembaga untuk menjadi pedoman yang jelas dalam pembatasan tersebut.
Melalui keterangan resmi yang diterima pada Jumat (6/12/2024), Oleh Soleh menyatakan, “Pemerintah harus segera membuat SKB terkait pembatasan akses internet dan penggunaan HP bagi anak-anak.” Ia menekankan pentingnya regulasi ini, mengingat anak-anak di Indonesia saat ini memiliki akses bebas terhadap internet, di mana konten negatif serta iklan judi online dapat dengan mudah dijangkau.
Oleh menambahkan, “Barangkali harus ada sterilisasi dalam penggunaan HP dan akses internet, terutama untuk anak-anak usia dini, di bawah 15 atau 16 tahun.” Ia juga mengungkapkan keprihatinannya bahwa sejumlah negara Eropa, meskipun dikenal dengan masyarakatnya yang liberal, telah lebih awal mengimplementasikan regulasi ketat terhadap penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia tersebut.
“Dalam konteks ini, kita sebagai negara demokratis dan agamis, seharusnya bisa mengambil langkah yang lebih tegas,” ujarnya. Oleh Soleh mengharapkan perhatian serius dari pemerintah untuk membuat aturan khusus yang dapat melindungi anak-anak dari bahaya penggunaan internet dan ponsel yang tidak terkontrol.
Sebagai perbandingan, ia mencatat pengesahan undang-undang oleh parlemen Australia yang melarang siapa pun di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial seperti TikTok, Instagram, dan lainnya. Kebijakan tersebut, yang dianggap penting untuk melindungi kesehatan mental anak-anak, akan berlaku akhir tahun depan dan dapat dikenakan denda hingga 50 juta dolar Australia (sekitar Rp516 miliar) bagi perusahaan yang melanggar.
Melihat contoh tersebut, Oleh Soleh berharap Indonesia dapat segera menciptakan regulasi serupa demi melindungi generasi muda dari dampak negatif penggunaan internet dan perangkat ponsel. (Enal Kaisar)
-
EKBIS28/10/2025 08:45 WIBDaftar Harga BBM Pertamina Terbaru 28 Oktober 2025, Harga Pertalite dan Pertamax Stabil
-
EKBIS28/10/2025 10:30 WIBRupiah Menghijau Tipis, Yen Jepang Jadi Juara Asia Saat Peso Filipina Justru Anjlok
-
NASIONAL28/10/2025 15:00 WIB
Kemenhan: TNI Siapkan Langkah Awal Pengiriman Pasukan Pedamaian ke Gaza
-
EKBIS28/10/2025 11:45 WIBHarga Jual dan Buyback Emas Antam Kompak Merosot Rp 45.000 Pagi Ini
-
NASIONAL28/10/2025 11:00 WIBDKPP Copot Nasrul Muhayyang dari Jabatan Ketua Bawaslu Sulawesi Barat
-
NASIONAL28/10/2025 12:00 WIBIrjen Anwar: Anggota Polri Terlibat LGBT Langsung Dipecat Tanpa Hormat
-
POLITIK28/10/2025 19:00 WIBKPP-DEM Gelar Diskusi Media Bahas Digitalisasi Pemilu Bareng KPU, Bawaslu dan Kemkomdigi
-
NUSANTARA28/10/2025 12:30 WIBViral ‘Party’ di Kapal Pinishi, Anggota DPRD PAN Langkat Abaikan Maklumat Zulhas?

















