Connect with us

NASIONAL

Pemerintah Kajian Percepatan Eksekusi Mati untuk Terpidana Narkoba

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Pemerintah Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan, mengumumkan bahwa mereka sedang mempertimbangkan percepatan eksekusi hukuman mati bagi narapidana kasus narkoba yang telah mendapatkan putusan hukum tetap. Langkah ini diambil untuk mengatasi peredaran narkoba yang semakin meluas di tanah air.

Dalam keterangan tertulisnya, Budi menjelaskan bahwa keputusan untuk mempercepat eksekusi ini disepakati dalam rapat koordinasi desk pemberantasan narkoba di Mabes Polri yang berlangsung pada Kamis (5/12/2024). “Kami sedang mengkaji percepatan eksekusi hukuman mati bagi terpidana narkotika yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya.

Diharapkan, langkah ini dapat mengurangi pengendalian narkoba yang dilakukan oleh para bandar dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas). “Dengan percepatan ini, pemerintah berharap ke depan tidak akan ada lagi ruang peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas,” imbuh Budi.

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan tiga komitmen utama pemerintah dalam memberantas narkoba. Pertama, seluruh kementerian dan lembaga terkait akan fokus pada upaya preventif, penegakan hukum, rehabilitasi, dan edukasi. Kedua, pemerintah akan meningkatkan penelusuran dan pemblokiran dana yang terkait dengan peredaran narkoba. Ketiga, akan ada kampanye edukasi mengenai bahaya narkoba yang ditujukan kepada masyarakat, pelajar, dan mahasiswa untuk mencegah penyalahgunaan narkotika sejak usia dini.

Menurut Budi, saat ini jumlah pengguna narkotika di Indonesia telah mencapai 3,3 juta orang, dengan dominasi pengguna di kelompok usia 15 hingga 24 tahun. Ia menambahkan, peredaran narkoba tidak hanya terjadi di kota-kota besar, tetapi juga telah menyasar daerah-daerah terpencil. Selain itu, perputaran uang hasil transaksi narkotika diperkirakan mencapai Rp99 triliun dalam periode 2022 hingga 2024, berdasarkan intelijen keuangan.

Langkah percepatan eksekusi mati ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memerangi penyebaran narkoba yang terus menciptakan masalah sosial dan kesehatan di masyarakat. (Enal Kaisar)

TRENDING