NASIONAL
Mahkamah Agung Tolak PK Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eky

AKTUALITAS.ID – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana dan satu mantan terpidana dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon pada 2016.
Keputusan ini dinilai telah sesuai dengan fakta hukum yang terungkap sejak proses pengadilan tingkat pertama hingga kasasi. Kuasa hukum keluarga Vina, Rade Reza Pramadia, menyatakan pihaknya telah memprediksi penolakan PK ini.
“Kami sudah yakin sejak awal bahwa PK akan ditolak. Dari pengadilan tingkat pertama, banding, hingga kasasi, bukti-bukti yang diajukan jelas menunjukkan bahwa ini adalah kasus pembunuhan berencana,” ujar Reza kepada Beritasatu.com, Senin (16/12/2024).
Selain pembunuhan berencana, Reza menegaskan pihak keluarga korban meyakini adanya unsur lain yang turut terjadi dalam tragedi tersebut.
“Pihak keluarga berpegang teguh bahwa kasus ini bukan hanya pembunuhan berencana, tetapi juga melibatkan pemerkosaan,” tegasnya.
Meski demikian, keluarga korban tidak akan mengajukan langkah hukum tambahan dan memilih menghormati keputusan pengadilan. Namun, mereka tetap memantau perkembangan kasus ini jika para terpidana mengambil langkah hukum lanjutan.
“Itu adalah hak mereka sebagai warga negara. Kami akan tetap mengawasi prosesnya dan menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan,” jelas Reza.
Ia menegaskan sikap keluarga yang konsisten untuk tidak mengambil langkah hukum lanjutan, seraya menegaskan kepercayaan pada sistem peradilan yang ada.
“Kami akan menghormati apa pun keputusan pengadilan dan tidak akan mengajukan upaya hukum tambahan,” tutupnya.
Dengan keputusan ini, proses hukum kasus tragis Vina dan Eky memasuki babak akhir. Keputusan Mahkamah Agung diharapkan dapat memberikan keadilan sekaligus kepastian hukum bagi keluarga korban serta menjadi pengingat agar tragedi serupa tidak terulang di masa mendatang. (YAN KUSUMA/RAFI)
-
OASE18/04/2025 00:01 WIB
Temuan Makam Kuno Bertuliskan Ayat Al-Qur’an di Dekat Tembok Besar China, Betulkah Makam Nabi?
-
POLITIK17/04/2025 19:45 WIB
Ahmad Muzani: Pertemuan Dua Pemimpin Negara Bermanfaat untuk Pemerintahan
-
OTOTEK17/04/2025 16:30 WIB
Yamaha Aerox Alpha vs Yamaha Nmax: Mana Skutik Premium yang Cocok untuk Anda?
-
OLAHRAGA17/04/2025 19:00 WIB
Ini 4 Tim yang Lolos ke Semifinal Liga Champions 2024-2025
-
EKBIS18/04/2025 09:30 WIB
Harga Emas Melonjak Tajam, Pegadaian Catat Rekor Baru di Rp2.045.000 per Gram
-
POLITIK17/04/2025 17:00 WIB
Presiden Prabowo Resmi Sahkan Revisi UU TNI
-
POLITIK17/04/2025 18:00 WIB
Bahlil Lahadalia: Akan Ada Reshuffle Pengurus Partai Golkar
-
EKBIS18/04/2025 10:30 WIB
Harga Kripto 18 April 2025: Bitcoin Stabil, Solana Jadi Bintang