Connect with us

Nasional

Mahkamah Agung Tolak PK Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eky

Published

pada

Ilustrasi. Gedung Mahkamah Agung (ist)

AKTUALITAS.ID – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana dan satu mantan terpidana dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon pada 2016.

Keputusan ini dinilai telah sesuai dengan fakta hukum yang terungkap sejak proses pengadilan tingkat pertama hingga kasasi. Kuasa hukum keluarga Vina, Rade Reza Pramadia, menyatakan pihaknya telah memprediksi penolakan PK ini.

“Kami sudah yakin sejak awal bahwa PK akan ditolak. Dari pengadilan tingkat pertama, banding, hingga kasasi, bukti-bukti yang diajukan jelas menunjukkan bahwa ini adalah kasus pembunuhan berencana,” ujar Reza kepada Beritasatu.com, Senin (16/12/2024).

Selain pembunuhan berencana, Reza menegaskan pihak keluarga korban meyakini adanya unsur lain yang turut terjadi dalam tragedi tersebut.

“Pihak keluarga berpegang teguh bahwa kasus ini bukan hanya pembunuhan berencana, tetapi juga melibatkan pemerkosaan,” tegasnya.

Meski demikian, keluarga korban tidak akan mengajukan langkah hukum tambahan dan memilih menghormati keputusan pengadilan. Namun, mereka tetap memantau perkembangan kasus ini jika para terpidana mengambil langkah hukum lanjutan.

“Itu adalah hak mereka sebagai warga negara. Kami akan tetap mengawasi prosesnya dan menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan,” jelas Reza.

Ia menegaskan sikap keluarga yang konsisten untuk tidak mengambil langkah hukum lanjutan, seraya menegaskan kepercayaan pada sistem peradilan yang ada.

“Kami akan menghormati apa pun keputusan pengadilan dan tidak akan mengajukan upaya hukum tambahan,” tutupnya.

Dengan keputusan ini, proses hukum kasus tragis Vina dan Eky memasuki babak akhir. Keputusan Mahkamah Agung diharapkan dapat memberikan keadilan sekaligus kepastian hukum bagi keluarga korban serta menjadi pengingat agar tragedi serupa tidak terulang di masa mendatang. (YAN KUSUMA/RAFI)

Trending



Copyright © 2024 aktualitas.id