Connect with us

NASIONAL

PKS Protes Rencana Pengenaan PPN 12 Persen untuk Sekolah Internasional

Aktualitas.id -

Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKS Ledia Hanifa Amaliah, Foto: Fraksi PKS

AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ledia Hanifa Amaliah, mengungkapkan keberatan terhadap rencana pengenaan Pajak Penambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk sekolah internasional mulai Januari 2025. Dalam pernyataannya pada Rabu (18/12/2024), Ledia menjelaskan bahwa prinsip pendidikan adalah nirlaba, namun ia menyebutkan adanya ketidakonsistenan dalam penerapan pajak untuk lembaga pendidikan.

“Sistem pendidikan seharusnya nirlaba, tetapi di Indonesia kadang tidak konsisten. Di bawah yayasan pendidikan, seharusnya memang tidak ada pajak yang dibayarkan, padahal pada kenyataannya, operasionalnya lebih bersifat komersial,” papar Ledia.

Meskipun sekolah internasional identik dengan kalangan mampu, Ledia menegaskan bahwa pengenaan PPN 12 persen tetap akan memberatkan masyarakat. “Kami keberatan juga jika pajak ini dinaikkan. Pendidikan adalah kebutuhan dasar, dan jika ada pajak yang dikenakan, semestinya tidak sebesar itu,” tambahnya.

Ledia mengarifi bahwa dalam Undang-Undang Cipta Kerja, yang tergolong sebagai lembaga pendidikan komersial adalah sekolah yang didirikan di kawasan ekonomi khusus. Ia mengingatkan pentingnya peninjauan dan pengawasan lebih lanjut untuk mengetahui apakah sekolah internasional masuk dalam kategori tersebut.

Dia juga menekankan perlunya pengaturan yang lebih rinci untuk rencana pengenaan PPN 12 persen pada sekolah internasional. “Jangan sampai hal ini berimplikasi pada semua aspek pendidikan. Kami membutuhkan pengaturan yang jelas agar semua pihak mendapatkan manfaat yang sesuai,” ungkap Ledia.

Pengenaan PPN 12 persen ini juga akan berlaku untuk layanan sekolah internasional dan rumah sakit mewah, yang berujung pada kenaikan biaya jasa bagi pengguna. Kebijakan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan ditegaskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyatakan bahwa pajak ini ditujukan bagi konsumen dari kalangan kelas atas.

Dari sini, protes PKS terhadap rencana pemerintah ini menunjukkan adanya perhatian mendalam terkait dampak kebijakan perpajakan terhadap sektor pendidikan, yang diyakini harus tetap mengedepankan prinsip akses dan keberlanjutan. (Enal Kaisar)

TRENDING