NASIONAL
Waka DPR Saan Mustopa Tegaskan Kenaikan PPN 12% Amanat UU

AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan bahwa kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% merupakan amanat undang-undang yang harus dilaksanakan oleh pemerintah. Ia mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tengah menjalankan komitmen terhadap peraturan yang telah ditetapkan oleh negara.
“Pertama, Pak Prabowo sebagai presiden menjalankan undang-undang. Ini adalah perintah undang-undang, sehingga pemerintah wajib menjalankannya. Komitmen Pak Prabowo sangat jelas dalam hal ini,” ujar Saan saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Minggu (29/12/2024).
Lebih lanjut, Saan mengemukakan bahwa Prabowo tidak ingin membebani masyarakat dengan kenaikan PPN tersebut. Ia menekankan bahwa pemerintah telah merancang proteksi untuk melindungi masyarakat yang akan terdampak oleh kebijakan ini.
“Ketika PPN 12% diterapkan, presiden, pemerintah, dan Pak Prabowo sudah mempertimbangkan banyak hal untuk melindungi masyarakat umum yang akan terpengaruh. Ada berbagai program jaminan untuk dua bulan ke depan yang tengah disiapkan. Semua langkah ini diambil agar rakyat tidak terbebani, sesuai dengan komitmen Pak Prabowo,” kata Saan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kenaikan PPN menjadi 12% sangat penting untuk menjaga stabilitas perekonomian, serta memberikan perlindungan sosial yang efektif. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara.
Dengan pelaksanaan kebijakan ini, pemerintah berupaya agar masyarakat tetap terjaga dari dampak negatif yang mungkin timbul akibat kenaikan pajak, serta memastikan bahwa setiap langkah yang diambil adalah demi kepentingan rakyat. (Damar Ramadhan)
-
NASIONAL12/03/2025
Bonus Hari Raya untuk Mitra Ojek Daring: Langkah Nyata Arahan Presiden
-
NASIONAL12/03/2025
Presiden Prabowo Tegas: Prajurit TNI di Lembaga Sipil Wajib Pensiun Dini
-
POLITIK12/03/2025
Batasan Masa Jabatan Ketum Parpol? Demokrat: Itu Urusan Internal Partai
-
EKBIS12/03/2025
IHSG Rebound Seperti Pemain Basket: Bangkit Lagi dengan Semangat!
-
NUSANTARA12/03/2025
BMKG: Waspadai Cuaca Ekstrem saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025
-
POLITIK12/03/2025
Bawaslu Dorong ‘Cost Sharing’ untuk Pembiayaan PSU Pilkada
-
JABODETABEK12/03/2025
Empat Anggota Polda Metro Jaya Dipecat, Kapolda Tegaskan Penegakan Disiplin
-
NUSANTARA12/03/2025
Tragedi Menghancurkan: Polisi Diduga Cekik Bayi Dua Bulan hingga Tewas