Connect with us

NASIONAL

Indonesia Darurat Mafia Tanah: Komitmen untuk Melawan Sengkarut Permasalahan Pertanahan

Aktualitas.id -

Wawan Leak, aktivis 80-an dan inisiator Gerakan Rakyat Anti Mafia Tanah (GRAMATA)

AKTUALITAS.ID – Indonesia tengah menghadapi ancaman serius dari mafia tanah, yang mengganggu tatanan kehidupan bermasyarakat dan kedaulatan negara. Permasalahan pertanahan yang semakin kompleks, seperti penguasaan hak atas tanah perorangan, pencaplokan tanah adat, dan penggusuran, telah menjadi fenomena yang meresahkan.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai lembaga negara yang seharusnya menangani masalah ini, diakui tidak dapat sepenuhnya mengatasi silang sengkarut yang ada. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan notaris berperan penting dalam proses pengesahan akta-akta yang berkaitan dengan kepemilikan tanah. Namun, peran oknum di dalam institusi ini sering kali memperburuk situasi, dengan praktik kolusi antara pengusaha swasta dengan lembaga berwenang.

“Silang sengkarut tentang permasalahan pertanahan sangat memprihatinkan. Penguasaan tanah yang dipaksakan oleh pihak swasta, dan digerakkan oleh oknum di BPN serta notaris, merupakan rahasia umum,” ungkap Wawan Leak, aktivis 80-an dan inisiator Gerakan Rakyat Anti Mafia Tanah (GRAMATA) dalam siaran persnya, Senin (30/12/2024).

Komitmen dari Kemenko Kewilayahan yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono, bersama Kementerian ATR/BPN yang dipimpin oleh Nusron Wahid, diharapkan menjadi awal untuk mengikis mafia tanah yang merajalela. Partisipasi civil society melalui organ-organ seperti GRAMATA menjadi langkah penting dalam menanggapi dan memperjuangkan perjuangan melawan mafia tanah.

Dalam pernyataannya, Wawan Leak menegaskan, “Tidak ada istilah negara kalah dengan preman atau mafia tanah. Hak atas tanah adalah perkara harga diri yang harus dipertahankan sampai mati, karena ini juga menyangkut kedaulatan negara.”

Dengan adanya gerakan dan komitmen yang kuat, masyarakat berharap agar mafia tanah dapat ditindak tegas dan sistem pertanahan di Indonesia dapat ditata kembali demi keadilan dan ketertiban dalam penguasaan tanah. (Damar Ramadhan)

TRENDING