NASIONAL
Sri Mulyani Pastikan Shampo dan Sabun Bebas PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025
AKTUALITAS.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menggelar konferensi pers untuk menjelaskan mengenai kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Penjelasan ini disampaikan setelah Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan serupa.
Sri Mulyani menekankan bahwa kenaikan PPN ini hanya akan berlaku untuk barang dan jasa mewah berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). “PPN yang naik dari 11 persen menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang selama ini sudah dikenakan pajak penjualan barang mewah (PPnBM), seperti pesawat jet, kapal pesiar, dan rumah mewah,” ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan.
Lebih lanjut, Sri Mulyani menegaskan bahwa hampir seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11 persen tidak akan mengalami kenaikan. “Jadi, shampo dan sabun yang banyak dibicarakan di media sosial tetap tidak ada kenaikan PPN,” tuturnya menambahkan bahwa barang-barang pokok seperti beras dan sayur-sayuran tetap bebas pungutan pajak.
Sri Mulyani memberikan daftar kelompok barang dan jasa yang akan tetap dikenakan PPN 11 persen, di antaranya adalah:
- Beras dan padi-padian lainnya
- Jagung
- Kedelai
- Buah-buahan
- Sayur-sayuran
- Ubi jalar dan ubi kayu
- Gula
- Ternak dan hasilnya, termasuk susu dan hasil pemotongan hewan
- Unggas
- Kacang tanah dan kacang-kacangan
- Ikan, udang, rumput laut, dan biota lainnya
- Jasa transportasi umum seperti tiket kereta api dan jasa angkutan
- Jasa pendidikan dan kesehatan
Di sisi lain, kelompok barang dan jasa yang dikenakan PPN 12 persen mencakup hunian mewah, seperti rumah dan apartemen dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih, peluru dan senjata api, serta kendaraan bermotor yang terkena PPnBM.
Dengan penjelasan ini, Sri Mulyani berharap masyarakat dapat memahami kebijakan baru ini dan tidak khawatir akan adanya kenaikan pajak untuk barang-barang kebutuhan sehari-hari. “Kenaikan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menciptakan keadilan dalam perpajakan,” tutupnya. (Damar Ramadhan)
-
NASIONAL07/05/2026 14:00 WIBDensus 88 Tangkap 8 Teroris di Poso & Parigi
-
EKBIS07/05/2026 14:38 WIBMenguji Kepastian Hukum: 14 Tahun Perjuangan 18 Investor Condotel, Putusan MA Menang Namun Eksekusi Masih Terhalang
-
RAGAM07/05/2026 15:30 WIBGaji Orang Indonesia Ternyata Masih di Bawah UMP Jakarta
-
RAGAM07/05/2026 13:30 WIBPeneliti Ungkap Bahaya Baru Mikroplastik di Atmosfer
-
POLITIK07/05/2026 11:00 WIBKPK Ungkap Cara Baru Cegah Money Politics
-
EKBIS07/05/2026 12:30 WIBHarga Minyak Meledak Usai Trump Ancam Iran
-
OLAHRAGA07/05/2026 17:30 WIBParis Saint-Germain Bakal Bertemu Arsenal di Final Piala Champions 2026
-
NASIONAL07/05/2026 16:30 WIBHadiri KTT ke-48 ASEAN, Presiden Bertolak ke Filipina