Connect with us

NASIONAL

Mahkamah Konstitusi Hapus Presidential Threshold, Era Baru Demokrasi Dimulai

Aktualitas.id -

Ilustrasi. Gedung Mahkamah Konstitusi (IST)

AKTUALITAS.ID– Dalam sidang bersejarah yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (2/1/2025), MK resmi memutuskan untuk menghapus aturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebagaimana diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Putusan ini disampaikan oleh Ketua MK, Suhartoyo, yang menyatakan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Pasal 222 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Putusan ini dianggap sebagai kemenangan bagi demokrasi Indonesia. Sebelumnya, Pasal 222 UU Pemilu mengatur bahwa calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki minimal 20 persen kursi di DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional dalam pemilu sebelumnya. Kini, dengan penghapusan norma tersebut, peluang pencalonan presiden dan wakil presiden terbuka lebih luas, memberikan kesempatan lebih besar bagi berbagai figur potensial untuk tampil sebagai calon pemimpin bangsa.

Perkara ini diajukan oleh empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, yakni Rizki Maulana Syafei, Enika Maya Oktavia, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna. Keberanian mereka untuk mengajukan uji materi menjadi langkah penting dalam mendorong perubahan regulasi yang selama ini dianggap membatasi partisipasi politik masyarakat.

Meski putusan ini diambil secara mayoritas, dua hakim MK, yakni Anwar Usman dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, menyatakan perbedaan pendapat (dissenting opinion). Mereka berpendapat bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), sehingga permohonan seharusnya tidak diterima.

“Pada pokoknya kedua hakim tersebut berpendapat bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan pendapat berbeda dari kedua hakim tersebut.

Penghapusan presidential threshold ini dinilai sebagai angin segar bagi demokrasi di Indonesia. Dengan adanya keputusan ini, kompetisi politik diharapkan menjadi lebih terbuka, adil, dan inklusif, sekaligus memperkuat partisipasi rakyat dalam menentukan pemimpin nasional.

Putusan MK ini menjadi penanda era baru demokrasi Indonesia, di mana siapa pun yang memiliki kapasitas, integritas, dan visi untuk bangsa memiliki peluang yang sama untuk maju sebagai calon pemimpin. (KAISAR/RIHADIN)

TRENDING