NASIONAL
Bawaslu Siap Implementasikan Rekomendasi BPK untuk Laporan Keuangan 2024

AKTUALITAS.ID – Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyatakan kesiapan lembaganya untuk melaksanakan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait laporan keuangan Bawaslu Tahun Anggaran 2024.
Dalam keterangan resminya di Jakarta, Bagja menyampaikan apresiasi atas saran-saran yang diberikan oleh BPK.
“Kami sangat menghargai dan berterima kasih atas saran-saran yang diberikan. Bawaslu siap untuk melaksanakan seluruh rekomendasi yang telah diberikan,” kata Bagja, Jumat (24/1/2025).
Dia meminta seluruh unit kerja, biro-biro, serta inspektorat utama di Bawaslu pusat maupun daerah untuk segera merespons permintaan data dan informasi yang diperlukan oleh BPK, serta memberikan tanggapan terhadap permasalahan yang ada dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan secara tuntas.
Bagja juga menambahkan bahwa Bawaslu telah berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak sembilan kali berturut-turut sejak laporan keuangan tahun 2015 hingga 2023. “Dengan upaya tersebut, kami berharap agar laporan keuangan tahun 2024 Bawaslu masih dapat mempertahankan opini WTP.
Selain itu, seluruh unit kerja juga diharapkan senantiasa berkomitmen untuk meningkatkan capaian kinerja dan akuntabilitas pengelolaan keuangan,” pungkasnya. (Damar Ramadhan)
-
POLITIK19/04/2025 17:00 WIB
Rocky Gerung: Pengaruh Jokowi Bikin Prabowo Sulit Reshuffle Kabinet
-
RAGAM19/04/2025 18:00 WIB
Diterpa Isu Pelanggaran HAM, Ini Perjalanan Sirkus OCI Taman Safari
-
FOTO20/04/2025 12:51 WIB
FOTO: Bawaslu RI Tinjau PSU di Kabupaten Serang
-
POLITIK19/04/2025 16:30 WIB
Operasi Senyap Bawaslu: 12 Orang Diciduk Terkait Dugaan Politik Uang di Serang
-
NASIONAL19/04/2025 20:00 WIB
Program 3 Juta Rumah Terhambat, Ini Penjelasan Menteri PKP
-
FOTO20/04/2025 03:50 WIB
FOTO: Seminar Kesehatan dari Pakar Psikologi Benny Prawira
-
EKBIS19/04/2025 16:00 WIB
Mentan Tegaskan Presiden Mendukung Pemberantasan Mafia Pangan
-
OTOTEK19/04/2025 15:30 WIB
Gawat! Hakim AS Vonis Google Monopoli Iklan Teknologi Secara Ilegal