Connect with us

NASIONAL

Cak Imin Mengingatkan Pentingnya Kearifan dalam Kebijakan Kampus Kelola Tambang

Aktualitas.id -

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar. (Biro Komunikasi, Pengelolaan Data dan Informasi Kemenko PMK)

AKTUALITAS.ID – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar atau akrab dipanggil Cak Imin, menekankan perlunya kajian mendalam dan pertimbangan cermat sebelum memberikan izin kepada perguruan tinggi untuk mengelola usaha tambang.

Ia mengingatkan bahwa keputusan tersebut tidak boleh dilakukan secara sembarangan atau sekadar ikut-ikutan.

“Sangat tergantung apakah layak atau tidak. Karena, jangan sampai menjadi semuanya ikut-ikutan saja,” ujar Cak Imin di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, pada Rabu (29/1/2025).

Ia menyambut positif wacana kampus yang ingin mengelola tambang, namun tetap menekankan bahwa setiap langkah harus mempertimbangkan kebutuhan kearifan dan kalkulasi yang tepat. “Makanya, semua butuh kearifan, nanti tanya Pak Bahlil,” imbuhnya.

Saat ini, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sedang merivisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), yang akan mencakup ketentuan mengenai perguruan tinggi dan usaha kecil menengah (UKM) untuk mendapatkan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).

Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansah, menyoroti kekhawatiran mengenai minimnya pengalaman perguruan tinggi dalam mengelola tambang.

“Selama ini kan Perguruan Tinggi nggak punya pengalaman terkait dengan tambang. Jadi untuk pengelolaan tentu ini diperlukan kebijakan regulasi yang baik,” katanya.

Trubus juga menekankan perlunya prosedur dan pengaturan yang jelas terkait perizinan, terutama mengingat berbagai jenis dan status perguruan tinggi negeri maupun swasta di Indonesia. Menurutnya, tidak semua perguruan tinggi layak untuk mendapatkan izin tambang, terutama yang memiliki akreditasi buruk.

Di satu sisi, ia mengakui bahwa ada potensi positif dengan pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi, seperti peningkatan kemandirian finansial lembaga pendidikan.

Namun, ia juga menyuarakan keprihatinan tentang mungkin terjadinya praktik korupsi dan pengaruh politik yang negatif.

“Perguruan Tinggi yang mendapatkan izin tambang bisa saja menjadi bungkam atas kritik terhadap pemerintah,” tuturnya. Ia menegaskan perlunya pembaruan dalam pengawasan dan penegakan regulasi agar tidak terjadi penyalahgunaan.

Lebih jauh, Trubus mengusulkan agar penilaian akreditasi bukan satu-satunya tolak ukur dalam memberikan izin pertambangan, melainkan dengan melihat kontribusi perguruan tinggi terhadap masyarakat serta kestabilan dan pengalaman lembaga tersebut.

Dengan pandangan tersebut, Cak Imin dan Trubus Rahardiansah sepakat bahwa pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi harus dilakukan dengan hati-hati dan bijaksana demi menjaga integritas akademik dan kepentingan masyarakat. (Damar Ramdhan)

TRENDING