NASIONAL
Menbud Fadli Zon: Kebebasan Ekspresi Harus Hormati Institusi
AKTUALITAS.ID – Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, memberikan dukungan terhadap kebebasan berekspresi, termasuk terhadap lagu berjudul “Bayar Bayar Bayar” yang diciptakan oleh band punk Sukatani. Namun, ia menegaskan bahwa kebebasan ini harus dilakukan dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap institusi dan tidak melanggar batasan hukum yang ada.
Ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Fadli mengatakan, “Pemerintah mendukung kebebasan berekspresi, namun ada batasan yang harus dipatuhi. Salah satunya adalah tidak menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta institusi-institusi tertentu.”
Meskipun Fadli tidak mempermasalahkan niat band Sukatani untuk memberikan kritik kepada institusi tertentu, ia mengingatkan bahwa mengkritik satu oknum bisa berimplikasi lebih luas dan merugikan semua anggota institusi tersebut. “Mengkritik orang atau oknum tidak ada masalah, tetapi jika kritik tersebut berdampak pada reputasi institusi secara keseluruhan, hal ini bisa menjadi persoalan. Misalnya, jika wartawan dikecam secara umum, tentu mereka juga akan protes karena tidak semua wartawan berperilaku sama,” tambahnya.
Lagu “Bayar Bayar Bayar” yang diciptakan oleh Sukatani telah mengundang kontroversi karena liriknya yang dianggap menyindir oknum kepolisian, seperti dalam bagian yang menyebutkan, “mau bikin SIM, bayar polisi, ketilang di jalan, bayar polisi”. Dalam sebuah video pernyataan di media sosial, dua personel band, Alectroguy dan Twister Angel, telah menyampaikan permintaan maaf kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan institusi Polri atas lirik lagu tersebut.
“Kami meminta maaf yang sebesar-besarnya atas lagu kami yang viral ini. Lagu ini sebenarnya ditujukan untuk oknum kepolisian yang melanggar peraturan,” ujar Alectroguy. Ia juga mengonfirmasi bahwa lagu tersebut telah dicabut dari platform streaming Spotify dan mengimbau kepada masyarakat untuk menghapus konten yang menggunakan lagu itu dari media sosial demi menghindari risiko di kemudian hari.
Kasus ini menunjukkan kompleksitas antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab sosial, di mana para musisi harus mempertimbangkan dampak dari karya mereka terhadap institusi dan masyarakat luas. (Mun/Ari Wibowo)
-
PAPUA TENGAH14/02/2026 19:15 WIBPerpanjangan Masa Jabatan, 133 Kepala Kampung di Mimika Bakal Dievaluasi
-
JABODETABEK15/02/2026 06:30 WIB4 Orang Tewas dalam Kecelakaan di Jalan Rusak Pasar Kemis Tangerang
-
DUNIA14/02/2026 19:30 WIBJika Dialog Dengan Iran Gagal, Trump Ancam Pakai Kekuatan Besar
-
DUNIA14/02/2026 22:00 WIBPusat kota London Sambut Bulan Suci Ramadhan
-
NUSANTARA14/02/2026 17:00 WIBTekan Pencemaran, Sungai Cisadane Dituangkan Ecoenzym
-
OTOTEK14/02/2026 17:30 WIBMaextro S800 Sedan Mewah Terlaris
-
RAGAM14/02/2026 19:33 WIBLewat “Selamanya” HIMM Hadirkan Warna Baru Pop Indonesia yang Lebih Tenang dan Bermakna
-
POLITIK14/02/2026 18:30 WIBProgram Prabowo Sejahterakan Rakyat Dapat Dukungan Tiga Konfederasi Buruh

















